Kuasa Hukum Hasto Nilai Tuntutan 7 Tahun Penjara Tak Logis

9 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, keberatan dengan tuntutan tujuh tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ronny berpendapat tuntutan jaksa dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku tersebut tidak berdasar dan penuh asumsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tuntutan ini sangat tidak berdasar, jaksa tidak logis, tidak berdasarkan pada fakta-fakta persidangan yang ada selama ini," ujar Ronny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

Ronny mengatakan isi tuntutan jaksa hanya mengulang konstruksi awal yang dibangun penyidik KPK. Menurutnya, tuntutan jaksa tidak berpijak pada fakta yang terungkap di persidangan.

"Dasar tuntutan hanya merangkai ulang cerita yang sejak awal dikonstruksikan penyidik dan tidak berbasis pada apa yang kita uji dan terungkap di persidangan," ujarnya.

Ronny mempertanyakan bukti-bukti yang disebut jaksa dalam surat tuntutannya, perihal keterlibatan Hasto dalam dugaan suap dan perintangan perkara Harun Masiku.

"Kalau disebut terlibat penyuapan, riilnya seperti apa? Siapa yang mendengar langsung, siapa yang melihat langsung? Tidak ada. Teman-teman bisa lihat sendiri, dari semua saksi kunci di persidangan, uang suap dari Harun Masiku, bukan Hasto Kristiyanto," kata Ronny.

"Kalau dikatakan terlibat perintangan penyidikan, riilnya seperti apa? Merintangi siapa? Saksi kunci menjelaskan bahwa 'Bapak' itu 2 orang berbadan tegap, bukan Hasto Kristiyanto. Kenapa 2 orang itu tidak diperiksa oleh KPK?" tambahnya.

Berdasarkan argumen tersebut, Ronny menyimpulkan tuntutan jaksa hanya berdasar pada cerita yang dibuat-buat dan tidak menghormati asas due process of law.

"Yang benar jangan disalahkan, yang salah jangan dibenarkan. Ini bukan peradilan korupsi, tetapi peradilan yang dibuat hanya untuk pesanan politik," ungkap Ronny.

"Ini rekayasa hukum, ini politisasi dan balas dendam politik, dan Mas Hasto siap menjawab tuduhan ini dengan pleidoi beliau minggu depan," tandasnya.

Jaksa menuntut majelis hakim untuk menghukum Hasto dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Hasto telah terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.

Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta.

Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Ada satu nama lain yakni Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) yang juga sudah selesai menjalani proses hukum.

Upaya memasukkan Harun Masiku ke Senayan untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada akhirnya gagal. KPU melantik Kader PDIP Riezky Aprilia sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumatera Selatan.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |