LPS Ungkap Ciri Bank Bermasalah: Waspada Jika Tawarkan Bunga Tinggi

1 hour ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati jika mendapat tawaran bunga simpanan yang terlalu tinggi dari bank. Salah satu indikator yang dapat diperhatikan yakni ketika bunga deposito yang ditawarkan berada di atas tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS.

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan dan Resolusi Perbankan Doddy Zulverdi mengatakan masyarakat perlu mencermati tawaran bunga tinggi sebelum menempatkan dana di suatu bank.

"Kalau adik-adik masuk bank dan ditawarin bunga tinggi banget, hati-hati," kata Doddy dalam Lampung Financial Festival 2026, Minggu (6/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Doddy, kondisi kesehatan bank sebenarnya dapat dilihat melalui laporan keuangan dan sejumlah rasio, seperti rasio likuiditas dan kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL). Namun, indikator yang lebih mudah diperhatikan masyarakat adalah tingkat bunga simpanan yang ditawarkan.

"Kalau baca neraca bank akan lebih mudah sebenarnya. Kalau pinter akan kelihatan rasio keuangannya. Rasio likuiditasnya kelihatan, NPL-nya banyak itu," ujarnya.

Doddy mengatakan masyarakat dapat membandingkan bunga simpanan yang ditawarkan dengan TBP yang ditetapkan LPS.

Saat ini, TBP untuk simpanan rupiah di bank umum berada di level 3,75 persen, sedangkan untuk simpanan valuta asing (valas) sebesar 2 persen.

"Nah salah satu indikatornya bandingkan dengan tingkat bunga penjaminan LPS. Ini sekarang 3,75 persen. Ini tingkat bunga penjaminan LPS. Kalau di atas ada yang nawarin itu tidak dijamin. Kalau valas sekarang 2 persen," jelasnya.

Doddy menegaskan masyarakat tetap diperbolehkan memilih simpanan dengan bunga di atas tingkat bunga penjaminan LPS. Namun, simpanan tersebut tidak termasuk dalam cakupan penjaminan LPS apabila bank mengalami masalah.

"Tapi bukan berarti kalau di atas bunga penjaminan itu tidak boleh simpan, tapi hanya tidak dijamin," tegasnya.

LPS menjamin simpanan nasabah sepanjang memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya tingkat bunga yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang berlaku.

Karena itu, Doddy meminta masyarakat mempertimbangkan risiko dan imbal hasil sebelum menempatkan dana pada produk simpanan. Tawaran bunga yang semakin tinggi perlu diikuti dengan kecermatan terhadap kondisi dan profil risiko bank.

Prinsip kehati-hatian, kata Doddy, penting agar masyarakat dapat menjaga keamanan dana sekaligus memperoleh manfaat dari produk perbankan yang dipilih.

(lau/isn)

Read Entire Article
| | | |