Jakarta, CNN Indonesia --
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan pemegang polis asuransi mendapat perlindungan hingga batas maksimal Rp500 juta melalui Program Penjaminan Polis.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinand D. Purba menjelaskan limit Rp500 juta ini telah mencakup 97 persen hingga 99 persen dari total polis maupun tertanggung di Indonesia. Menurutnya, angka tersebut sudah sangat memadai dan sejalan dengan best practice di berbagai negara.
Ferdinand menyebut limit tersebut bersifat akumulatif untuk menanggung tiga kewajiban pembayaran LPS. Ketiga tanggung jawab tersebut meliputi pembayaran klaim yang sudah jatuh tempo, pembayaran nilai polis ketika polis tidak dapat dilanjutkan, serta pemindahan polis ke perusahaan asuransi lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari sisi coverage itu sudah sesuai dengan benchmark yang minimal 90 persen, ini bahkan sudah mencapai di atas 95 persen. Dan dari sisi kalau kita lihat best practice-nya, kita juga sudah ada di dalam range yang wajar, enam kali dari PDB (Produk Domestik Bruto)," ujar Ferdinand dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (10/9).
Ia menambahkan usulan limit Rp500 juta untuk asuransi berada di kisaran enam kali PDB per kapita. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan perbankan yang memiliki limit penjaminan simpanan Rp2 miliar atau setara dengan 24 kali produk domestik bruto (PDB) per kapita.
Terkait jadwal pelaksanaan, LPS menyiapkan dua skenario. Jika Peraturan Pemerintah (PP) mengenai program ini rampung pada kuartal III tahun ini, maka aktivasi program ditargetkan bisa dimulai pada April 2027 untuk skenario optimis atau Juli 2027 untuk skenario moderat.
Di sisi lain, LPS juga mengantisipasi risiko kekurangan dana jika perusahaan asuransi gagal sebelum dana penjaminan terkumpul dalam jumlah yang cukup. Kondisi tersebut bisa terjadi jika perusahaan asuransi mengalami kegagalan pada tahap awal penerapan program.
Dalam kondisi itu, LPS harus lebih dulu mengeluarkan dana untuk melindungi nasabah, sementara dana yang terkumpul dari iuran perusahaan asuransi masih terbatas. Ferdinand menilai risiko tersebut berpotensi memunculkan kebutuhan pendanaan yang besar.
"Ini selalu ada risiko early failure. Early failure ini tentu akan menimbulkan risiko funding gap, bahwa ketika dana itu belum terkumpul tapi kemudian kita sudah harus mengeluarkan sejumlah dana untuk melakukan resolusi," terangnya.
Kendati demikian, ia memastikan potensi masalah tersebut telah diantisipasi melalui mekanisme pinjaman antardana (interfund borrowing) yang pengaturannya sudah tercakup di dalam undang-undang.
Ferdinand menyampaikan pihaknya tetap harus mengelola isu tersebut secara cermat untuk menjaga kredibilitas dana penjaminan di pembukuan agar tidak tercatat negatif.
"Karena itu sifatnya adalah borrowing, hanya sekadar pinjaman, tentu kita harus melihat menjaga kredibilitas fund dari ini, karena itu bagaimanapun akan mengakibatkan negative fund, walaupun secara cash flow itu bisa diatasi dengan interfund borrowing, tapi nanti di buku akan kelihatan bahwa fund untuk penjaminan polis itu negatif," jelas Ferdinand.
(fln/pta)

















































