LPSK Asesmen Ajuan JC dari Misri di Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

4 hours ago 3

Denpasar, CNN Indonesia --

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Purn Achmadi buka suara soal Misri Puspita Sari, salah satu tersangka kasus tewasnya Brigadir Nurhadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Misri diketahui telah mengajukan permohonan mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus itu kepada LPSK  melalui surat dari kuasa hukum Misri pada Senin (14/7).

Pengajuan itu dilakukan Misri untuk bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan pada 16 April 2025.

"Kalau itu [permohonan JC] memang memenuhi syarat perlindungan dan memenuhi regulasi yang ada. Maka LPSK bisa memberikannya dan kalau tidak, iya tentu saja tidak," kata Achmadi usai menghadiri acara 'Sosialisasi Penanganan Korban Terorisme Masa Lalu' di Denpasar, Bali, Kamis (17/7).

Ia juga menyebutkan, soal permohonan JC yang diajukan Misri Puspita Sari tentunya akan ditindaklanjuti secara prosedural.

"Nanti akan disampaikan. Sehingga semua permohonan yang masuk pada LPSK ditindaklanjuti secara prosedural," imbuhnya.

Soal berapa lama JC yang diajukan itu bisa dikabulkan, dia menjawab, "Nanti kan tergantung, karena menilai asesmen sesuatu sangat berhubungan banyak pihak, dengan proses hukum, berhubungan dengan korban, berhubungan dengan hak administratif lainnya. Dan kita harapkan tidak begitu lama, ini menjadi penting."

"Oleh karena itu, kolaborasi kerjasama dengan semua pihak termasuk dengan sensitivitas kita, maupun juga peran serta dari korban itu menjadi hal yang penting," sambungnya.

Namun, untuk berapa lama pihaknya menyampaikan tergantung kasusnya dan tentu pihak terkait. Namun, dalam beberapa kasus penting LPSK juga melalukan jemput bola.

"Sangat tergantung kepada case (kasus) pihak-pihak terkait. Selama ini, LPSK melakukan upaya jemput bola. Selain upaya pengajuan permohonan, langkah-langkah itu biasa kita lakukan. Oleh karena itu, peran media itu juga sangat penting dan kami juga ada tim khusus yang terus memantau kasus-kasus yang muncul di berbagai daerah," ujarnya.

"Sehingga, kita bisa menilai secara cepat apakah ini perlu langkah-langkah segera dan tindakan pro aktif kita sebut. Dan dalam beberapa kasus, kita juga memberikan upaya langkah perlindungan darurat, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang diatur oleh regulasi yang ada," lanjutnya.

Ia juga menerangkan, soal syarat JC itu diatur dalam Pasal 28 UU Perlindungan Saksi dan Korban.

"Kalau itu saksi dan saksi pelaku itu juga diatur tergantung case-nya juga. Kita tidak bisa langsung memberikan (sentuhan awal), kita harus dalami itu. Tentu hal-hal yang masuk akan dipelajari," ujarnya.

Pengajuan permohonan Misri sebagai JC disampaikan kuasa hukumnya ke LPSK. Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, masih yakin kliennya bukan pelaku utama dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Brigadir Nurhadi tewas.

Brigadir Nurhadi tewas di kolam renang seusai berpesta di Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, pada 16 April 2025. Pesta diikuti Misri, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan seorang perempuan bernama Putri.

(kdf/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |