
Ilustrasi.
JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak boleh dihanguskan secara sepihak oleh operator telekomunikasi. Oleh meminta agar operator seluler segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanan mereka dengan putusan tersebut.
“Operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanannya dengan putusan MK. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena sisa kuota yang telah dibeli tiba-tiba hangus tanpa perlindungan yang jelas,” ujar Oleh dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Menurutnya, putusan tersebut sangat berarti bagi masyarakat karena memberikan perlindungan terhadap hak konsumen atas kuota internet yang telah dibeli dan dibayar secara sah.
“Putusan MK ini sangat berarti bagi masyarakat. Selama ini, masyarakat sering dirugikan dengan hangusnya sisa kuota internet yang sudah mereka beli. Walaupun sisa kuota tersebut mungkin tidak memberikan keuntungan bagi operator, tetapi bagi masyarakat tetap memiliki nilai dan merupakan hak yang telah dibayar,” ujar Oleh.
Ia menjelaskan, MK telah menegaskan bahwa kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik pribadi. Karena itu, negara wajib memberikan perlindungan terhadap hak tersebut.
Oleh menilai, putusan MK juga menegaskan bahwa sisa kuota internet memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui pembayaran yang sah kepada operator telekomunikasi. Oleh sebab itu, penghangusan sisa kuota secara sepihak tanpa perlindungan yang memadai tidak dapat dibenarkan.
“Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konsumen. Masyarakat telah membayar untuk mendapatkan layanan internet, sehingga hak atas sisa kuota tersebut tidak boleh begitu saja dihapus secara sepihak,” katanya.
(Rahman Asmardika)


















































