MUI Jatim Minta Pemerintah Segera Buat Aturan dan Sanksi Sound Horeg

3 hours ago 5

Surabaya, CNN Indonesia --

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah kabupaten/kota se-Jatim untuk segera menerbitkan regulasi yang mengatur hingga membatasi penggunaan sound horeg.

Regulasi itu diharapkan akan mengatur perizinan, standar penggunaan hingga sanksi terhadap sound horeg. Hal itu mereka sampaikan menyusul fatwa haram terhadap sound horeg yang sudah MUI Jatim keluarkan.

"Meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menginstruksikan kepada pemerintah kabupaten/pemerintah kota di Jawa Timur agar segera membuat aturan sesuai kewenangannya tentang penggunaan [sound horeg] alat pengeras suara mulai dari perizinan, standar penggunaan, dan sanksi dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek, termasuk norma agama," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, Sholihin Hasan, Senin (14/7).

Tak Hanya itu, mereka juga meminta Kementerian Hukum dan HAM RI tidak memberikan legalitas atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terhadap sound horeg, sebelum ada komitmen dari para pengusaha atau pegiat sound horeg.

"Meminta kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk tidak mengeluarkan legalitas berkaitan dengan sound horeg, termasuk HKI sebelum ada komitmen perbaikan dan penyesuaian sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan sound horeg bila digunakan secara berlebihan dan melanggar norma syariat dan mengganggu ketertiban.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, Sholihin Hasan, menjelaskan sound horeg adalah sistem audio dengan potensi volume tinggi, terutama pada frekuensi rendah atau bass. Istilah 'horeg' sendiri berasal dari bahasa Jawa yang berarti 'bergetar'.

"Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram," kata Sholihin, Senin. (14/7).

Keputusan ini diambil setelah MUI Jatim mendapatkan surat permohonan fatwa dari masyarakat perihal fenomena sound horeg di Jawa Timur. Surat atau petisi itu ditandatangani 828 orang, pada 3 Juli 2025. Mereka juga menggelar forum dengan pengusaha sound horeg hingga dokter THT.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jatim tengah menyiapkan regulasi untuk sound horeg yang belakangan menuai polemik di tengah masyarakat. Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak memastikan regulasi itu akan mengatur aktivitas sound horeg. Pembahasannya tengah dilakukan lintas sektor.

"Sedang digodok, tidak didiamkan, sedang digodok, kita tunggu dari seluruh pihak yang terkait," kata Emil, Rabu (9/7).

Emil menyatakan fenomena sound horeg tak bisa diabaikan lantaran bisa menimbulkan konflik sosial. Maka itu, perlu ada jalan tengah untuk melindungi semua pihak.

"Karena ini apa yang menjadi masyarakat tentu tidak didiamkan," ucapnya.

Sound horeg merupakan sistem audio atau sound system dengan volume yang cenderung keras hingga menimbulkan getaran.

Perangkat pemutar musik disertai pengeras suara rakitan ini biasanya muncul dalam pesta rakyat, pawai warga dan sejumlah acara lainnya

Banyak masyarakat di beberapa daerah Jatim sedang menggandrungi sound horeg. Namun tak sedikit pula yang merasa terganggu dengan kebisingan dan gangguan yang ditimbulkan.

(frd/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |