Nasib Pajak Mobil Listrik di Tangan Pemerintah Provinsi

5 hours ago 24

Jakarta, CNN Indonesia --

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik tidak lagi nol, besar dan kecilnya kini ditentukan oleh pemerintah provinsi (Pemprov). Masing-masing provinsi bisa beda, jadi sebagian perkembangan elektrifikasi di negeri ini ditentukan mereka.

Kewenangan Pemprov itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Pada aturan terbaru, kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 3 ayat (3) hanya menjabarkan jenis kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB, misalnya:

1. kereta api;
2. kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
3. kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
4. kendaraan bermotor energi terbarukan; dan
kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aturan sebelumnya, kendaraan listrik secara spesifik dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB, yang merupakan pungutan Pemprov.

Tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025, Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya serta Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi terbarukan. Dan itu dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.

Masih dalam aturan terbaru, meski telah dikenakan pajak, pengenaannya tak akan sebesar kendaraan konvensional berkat insentif dari masing-masing daerah.

Hal itu mengacu pada Pasal 19 yang menyebut pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB. Itu termasuk kendaraan yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.

Sejauh ini belum ada petunjuk pelaksanaan atau teknis, meski telah diberlakukan sejak diundangkan 1 April 2026 dan ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Gubernur diminta kasih diskon

Tak berselang lama setelah mengundangkan kebijakan, Tito justru mulai menginstruksi seluruh gubernur di Indonesia memberi insentif fiskal bagi kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) berupa pembebasan hingga pengurangan pajak daerah.

Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.

Tito mengungkap SE kepada gubernur ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023, yang merevisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan listrik, serta merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Dalam beleid tersebut pemerintah daerah diminta memberi keringanan pajak, baik dalam bentuk pembebasan penuh maupun pengurangan tarif PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik, termasuk kendaraan hasil konversi dari mesin berbahan bakar fosil.

"Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL berbasis baterai," demikian bunyi surat edaran yang diteken kemarin, dikutip Kamis (23/4).

(ryh/fea)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |