Nasib Pemberian Insentif Motor Listrik Ada di Tangan Sri Mulyani

6 hours ago 3

CNN Indonesia

Sabtu, 24 Mei 2025 07:00 WIB

Kemnperin yang sudah mengajukan usul insentif PPN DTP untuk motor listrik menjelaskan keputusan terakhir pemberiannya ada di Kemenkeu yang dipimpin Sri Mulyani. Kemnperin yang sudah mengajukan usul insentif PPN DTP untuk motor listrik menjelaskan keputusan terakhir pemberiannya ada di Kemenkeu yang dipimpin Sri Mulyani. (CNNIndonesia/ Febri Ardani)

Jakarta, CNN Indonesia --

Status pemberian insentif pembelian motor listrik di Indonesia belum jelas meski 2025 hampir lima bulan berjalan. Masa ketidakpastian ini telah berdampak kepada industri, termasuk pengusaha yang menjerit karena sulit jualan.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) selaku pembina industri otomotif Tanah Air mengaku telah merancang skema anyar pemberian insentif motor listrik dan diklaim sudah diusulkan untuk dibahas lintas kementerian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya saja hingga kini belum ada kepastian kapan gong pemberian insentif ini bakal berbunyi. Kemenperin menyebut keputusan terakhir berada di tangan Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani.

"Kami masih komunikasikan dengan kementerian lembaga terkait. Karena penentu terakhir kan juga kementerian keuangan," kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono di kantornya, Jakarta, Senin (19/5).

"Maka sekali lagi saya katakan, penentu Kementerian Keuangan karena mereka sebagai bendahara negara, mereka yang tentukan. Ya harapan kami tentu diterapkan tahun ini," ungkapnya menambahkan.

Tunggul mengaku tidak mengetahui mengapa sampai saat ini insentif belum keluar. Ia meminta hal tersebut ditanyakan langsung kepada kementerian terkait.

Usul subsidi diubah jadi insentif

Pemerintah sebelumnya telah menggelontorkan dana segar berbentuk subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta per unit mulai 2023.

Kebijakan ini sempat membuat permintaan motor listrik melonjak tetapi ternyata hasil akhirnya tak sesuai proyeksi pemerintah. Pada 2024 pemerintah memangkas kuota subsidi menjadi hanya 60 ribu unit.

Sejak kuota 2024 terserap habis pada sekitar Agustus, subsidi tak berlanjut dan posisinya kini menggantung.

Kemenperin sempat menyatakan telah membahas hal itu dan akan melanjutkan subsidi motor listrik 2025, meski skemanya belum pasti sama.

Dalam sebuah proposal milik Kemenperin, subsidi baru diusulkan berupa insentif diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga 12 persen.

Diungkap insentif itu buat kendaraan listrik roda dua dan tiga, kemudian memiliki dua kategori.

Kategori pertama kendaraan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen yang memiliki baterai jenis Sealed Lead Acid (SLA) diberikan insentif PPN DTP 6 persen.

Pada kategori kedua pemberian insentifnya lebih besar yaitu 12 persen untuk TKDN di atas 40 persen yang menggunakan baterai lithium.

Usulan insentif baru ini sudah diajukan melalui proposal ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sejak November 2024. Namun sejauh ini belum ada regulasi baru yang terbit sebagai payung hukum untuk diberlakukan.

(ryh/fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |