Nikita Mirzani Nantikan Putusan PK MA setelah Divonis 6 Tahun

2 hours ago 6

CNN Indonesia

Jumat, 28 Agu 2026 10:50 WIB

Nikita Mirzani menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Nikita Mirzani kini nantikan putusan PK di MA terkait kasus pelanggaran UU ITE dan TPPU. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Nikita Mirzani kini menanti putusan Mahkamah Agung atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus pelanggaran UU ITE dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Mahkamah Agung telah menunjuk susunan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili permohonan PK tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk Nikita Mirzani, kemarin majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksa peninjauan kembalinya sudah selesai memeriksa, berkas sudah dikirim ke Mahkamah Agung," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini seperti diberitakan detikHot pada Kamis (27/8).

"Dan berdasarkan SIPP yang ada, majelis hakim yang memeriksa, mengadili permohonan peninjauan kembali dari Nikita Mirzani juga telah ditunjuk dan masih menunggu putusan dari majelis hakim tersebut," ujarnya.

Kini, pertimbangan hukum atas permohonan tersebut sepenuhnya berada di tangan majelis hakim agung yang berwenang memutus perkara di tingkat PK.

[Gambas:Video CNN]

Nikita Mirzani saat ini tengah menjalani masa hukuman selama enam tahun setelah dinyatakan bersalah atas kasus pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha kecantikan, Reza Gladys.

Lewat pengajuan PK kali ini, tim hukum Nikita berupaya menunjukkan adanya kekhilafan nyata dari majelis hakim serta pertentangan dengan putusan sang asisten, Mail Syahputra, yang justru divonis bebas dari dakwaan TPPU dalam rangkaian peristiwa yang sama.

Persoalan hukum dimulai dari laporan Reza Gladys. Nikita Mirzani dilaporkan atas tudingan pemerasan Rp4 miliar yang disertai dengan ancaman merusak reputasi bisnis pelapor lewat ulasan-ulasan negatif di media sosial.

Pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita dijatuhi hukuman 4 tahun penjara karena terbukti melanggar UU ITE, namun dibebaskan dari dakwaan TPPU.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman tersebut menjadi 6 tahun penjara setelah menyatakan sang artis terbukti melakukan pencucian uang pada tingkat banding.

Langkah hukum Nikita untuk mengajukan kasasi kemudian kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonannya pada Maret 2026, sehingga hukuman 6 tahun penjara resmi berstatus hukum tetap (inkrah).

(chri)

Read Entire Article
| | | |