OJK Berikan Restrukturisasi Kredit ke 246 Ribu Korban Bencana Sumatra

9 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi kredit bagi nasabah terdampak bencana banjir di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat telah diberikan kepada 246 ribu rekening dengan nilai mencapai Rp12,6 triliun.

Pelaksana Tugas (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK Frederica Widyasari mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana.

"Terkait pemberian perlakuan khusus atas kredit pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat telah diberikan restrukturisasi kredit menggunakan kebijakan OJK tersebut sebesar Rp12,6 triliun untuk 246 ribu rekening," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (3/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.

Kebijakan tersebut mencakup sektor jasa keuangan yang luas, mulai dari perbankan, perusahaan pembiayaan (multifinance), modal ventura, lembaga keuangan mikro, hingga lembaga jasa keuangan lainnya.

Adapun bentuk perlakuan khusus yang diberikan antara lain:

1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar;

2. Penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana; dan

3. Pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor).

[Gambas:Video CNN]

(ldy/ins)

Read Entire Article
| | | |