Jakarta, CNN Indonesia --
Ormas GRIB Jaya buka suara terkait kasus pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan.
Terkait kasus tersebut, Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya Wilson Colling mengklaim pihaknya tak pernah menguasai lahan sebagaimana yang diberitakan.
"Kehadiran GRIB Jaya di lokasi semata-mata dalam kapasitas sebagai pendamping hukum dan advokasi, atas permintaan resmi dari para ahli waris yang merasa haknya telah dirampas dan diabaikan oleh negara," kata Wilson dalam keterangannya, Senin (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Wilson, kehadiran GRIB Jaya justru untuk membela mereka yang terzalimi. Bukan untuk mengambil keuntungan atau melakukan penguasaan lahan seperti yang dituduhkan.
Wilson juga menyebut laporan yang dilayangkan oleh BMKG ke Polda Metro Jaya sebagai pembohongan publik.
"Laporan yang dilayangkan BMKG ke Polda Metro Jaya kami nilai sebagai bentuk pembohongan publik dan upaya melarikan diri dari tanggung jawab mereka terhadap para ahli waris yang secara turun-temurun telah menempati lahan tersebut dan memiliki bukti kepemilikan berupa girik," tutur dia.
Karenanya, GRIB Jaya meminta Polda Metro Jaya untuk bersikap netral, profesional, dan tidak terpengaruh tekanan dari pihak manapun.
"Penegakan hukum harus berpijak pada fakta dan keadilan, bukan pada narasi sepihak yang dibangun oleh institusi negara yang gagal menyelesaikan konflik secara adil," ucap Wilson.
Lebih lanjut, Wilson menyampaikan GRIB Jaya akan terus mendampingi para ahli waris dalam memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum yang sah.
"Kami tidak akan mundur dalam membela rakyat kecil yang dizalimi oleh kekuasaan yang semena-mena," ujarnya.
Sebelumnya, BMKG melaporkan ormas GRIB Jaya ke pihak berwajib terkait dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak.
Atas laporan itu, polisi lantas menangkap 17 orang pada akhir pekan lalu. Dari 17 orang itu, 11 di antaranya berasal dari GRIB Jaya dan enam lainnya dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Setelah dilakukan pendalaman, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni Y yang mengaku sebagai ahli waris dan MYT selaku Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel.
"Telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan peristiwa pidana menempati pekarangan tertutup tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP dan dugaan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak yang mana korbannya BMKG," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
(dis/dal)