Pandji Dicecar 17 Pertanyaan soal Sidang Adat Toraja

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Komika Pandji Pragiwaksono mengaku dicecar 17 pertanyaan oleh Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait kasus penghinaan adat Toraja.

Ia ditanya seputar sidang adat di Toraja.

"17 ya, kalau enggak salah. 17 pertanyaan. Terkait sidang adat Toraja," ujar Pandji kepada wartawan di depan Gedung Bareskrim, Senin (9/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pandji juga mengatakan dirinya dimintai penjelasan mengenai proses sidang adat yang sebelumnya ia jalani bersama perwakilan masyarakat adat Toraja.

"Hanya saja memang dibahas soal proses sidangnya, apa yang terjadi, apa yang disepakati," ungkapnya.

"Sempat saya diminta konfirmasi terkait siapa saja yang terlibat. Kemudian saya minta penyidiknya untuk memastikan langsung ke pihak masyarakat Toraja di sana lebih pastinya karena saya tidak mau salah dalam mengucapkan nama, jabatan, dan terutama wilayah ya," sambungnya.

Terkait dengan pemanggilan berikutnya, Pandji mengaku tidak mempunyai informasi lebih jauh mengenai hal itu.

"Tidak ada informasi itu tadi sejauh yang saya atau kami pahami sih, saya dipanggil hari ini memang hanya untuk itu. Jadi kelihatannya mungkin tidak ada lagi," katanya.

Sebelumnya dalam sidang adat Toraja, Pandji dijatuhi sanksi adat berupa wajib meminta maaf kepada leluhur dan membayar satu ekor babi serta lima ekor ayam. Sanksi itu diberikan dalam proses sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, Selasa (10/2).

Pandji menerima dengan lapang dada dan meminta maaf kepada masyarakat Toraja. Dia berjanji akan memperbaiki diri ke depan dan tidak akan mengulangi kembali kesalahan serupa di kemudian hari.

Laporan terhadap Pandji dilayangkan Aliansi Pemuda Toraja Polri terkait dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut akan mempertimbangkan hasil sidang adat Toraja yang telah dilakukan Pandji sejalan penerapan living law (hukum yang hidup di masyarakat) dengan hukum pidana nasional.

Oleh sebab itu, Himawan mengatakan proses peradilan adat yang sudah dijalani Pandji akan menjadi bahan pertimbangan dalam gelar perkara apakah bisa dijerat sebagai tersangka atau tidak.

(fam/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |