Jakarta, CNN Indonesia --
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan partainya berkomunikasi dengan sejumlah partai, termasuk non parlemen terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
"Bagi PDI Perjuangan, kami berdialog dengan partai-partai lain termasuk partai-partai non-parlemen yang mereka juga punya hak terhadap eksistensinya. Inilah yang kemudian diperhatikan oleh PDI Perjuangan sehingga nanti akan mengerucut kepada gambaran yang bisa disepakati bersama," kata Hasto usai peringatan Hari Buruh yang digelar PDIP di Jakarta Timur, Minggu (3/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasto tidak menjelaskan berapa besaran ambang batas yang diusulkan partainya. Ia hanya bilang, setiap partai punya kepentingan tersendiri soal besaran ambang batas.
"Berapa angka yang ideal? Nah, inilah yang nanti akan dibangun melalui suatu proses politik tetapi juga melalui suatu kajian-kajian bahwa era reformasi ini telah menghasilkan berkali-kali pemilu yang seharusnya, preferensi rakyat terhadap partai politik itu sudah sangat solid. Inilah yang kemudian akan muncul dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu tersebut," katanya.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya berharap agar perubahan ambang batas parlemen tak memberatkan partai-partai.
Namun, dia bilang pembahasan RUU Pemilu saat ini masih dalam tahap simulasi dan kajian internal fraksi di DPR. Pihaknya mengaku tak ingin buru-buru sehingga hasil keputusannya kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita ya bukan apa-apa, jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat UU Pemilu, nanti ada lagi yang gugat," kata Dasco beberapa waktu lalu.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengungkap ada 10 isu perubahan dalam RUU pemilu, yang sebagian di antaranya merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menjabarkan, 10 poin perubahan tersebut yakni, pertama sistem pemilu legislatif. RUU Pemilu akan kembali membuka wacana perubahan sistem pemilu, apakah tetap proporsional terbuka, tertutup, atau bahkan campuran.
Kedua, wacana perubahan ambang batas parlemen. Ketiga, wacana perubahan ambang batas presiden, yang keduanya didasarkan pada putusan MK. Hingga saat ini, kata Doli, sejumlah fraksi belum satu suara soal perubahan ambang batas parlemen, meski untuk ambang batas presiden MK meminta dihapuskan.
Keempat, wacana perubahan jumlah kursi per daerah pemilihan (dapil). Kelima, sistem konversi suara menjadi kursi di DPR. Keenam, isu pemisahan antara pemilu lokal dan nasional merujuk Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Ketujuh, wacana perbaikan sistem untuk menekan praktik money politic hingga vote buying.
Kedelapan, digitalisasi dalam setiap tahapan pemilu. Kesembilan, wacana perubahan lembaga penyelenggara pemilu yang selama ini, kata Doli, kerap dikritik soal profesionalitas dan integritasnya.
Dan terakhir menyangkut penyelesaian sengketa pemilu. Sejak lama, Doli mengaku terus mendorong pembentukan lembaga peradilan khusus untuk penyelesaian pemilu.
"Nah itu beberapa atau 10 isu, 5 kontemporer 5 klasik yang pasti akan kita bahas dalam pembahasan undang-undang pemilu," ujar Doli.
(yoa/wis)
Add
as a preferred source on Google


















































