Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia masih menjalankan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang Juni 2025. Ragam bentuk insentif diberikan, mulai dari pembebasan denda hingga penghapusan tunggakan pajak.
Program ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang menunggak untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan. Berikut adalah daftar 16 provinsi yang masih memberlakukan kebijakan tersebut per Juni 2025:
1. Aceh
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Aceh memberikan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025. Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024.
2. Lampung
Provinsi Lampung memberlakukan program pemutihan sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Dalam program ini, pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan.
Selain itu, tersedia bea balik nama gratis dan pembebasan pajak progresif. Tunggakan pokok pajak dan denda serta denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
3. Bangka Belitung
Mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadakan program pemutihan. Keringanan yang diberikan mencakup pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan, penghapusan denda PKB, penghapusan pajak progresif, pembebasan BBNKB kedua, serta pembebasan bea balik nama dari luar provinsi.
4. Sumatera Selatan
Program pemutihan di Sumatera Selatan telah berlangsung sejak 5 Januari dan akan berakhir pada Juli 2025. Pemerintah menghapus pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Selain itu, BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya juga dibebaskan. Ini memberikan keuntungan besar bagi masyarakat yang ingin balik nama kendaraan tanpa biaya tambahan.
5. Riau
Pemprov Riau kembali menerapkan program keringanan pajak kendaraan mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025, berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025.
Program ini mencakup pembebasan dan pengurangan pokok pajak terutang, penghapusan denda, serta kebijakan cukup bayar pajak tahun terakhir dan tahun berjalan bagi yang menunggak lebih dari dua tahun.
Kendaraan luar Riau yang mutasi masuk juga mendapat diskon 50 persen, sementara wajib pajak yang taat selama tiga tahun beruntun mendapat potongan pajak 10 persen.
6. Banten
Provinsi Banten memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor sejak 10 April hingga 30 Juni 2025. Program ini mencakup diskon 12,15 persen untuk pokok PKB dan potongan hingga 37,25 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
7. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2025. Dalam program ini, seluruh denda dan tunggakan pokok pajak dihapuskan.
Masyarakat cukup membayar pajak kendaraan tahun 2025 untuk mendapatkan legalitas penuh atas kendaraannya.
8. Jawa Tengah
Program pemutihan di Jawa Tengah dimulai sejak 8 April dan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Berdasarkan informasi dari akun Instagram @bapenda_jateng, masyarakat dapat menikmati penghapusan tunggakan pokok pajak serta denda selama periode program berlangsung.
9. Jawa Timur
Meski belum diberlakukan pada Juni ini, Pemprov Jawa Timur telah memastikan akan meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2025.
Program ini akan berlangsung dua tahap: Juli-September dan Oktober-Desember, dalam rangka HUT RI ke-80 dan Hari Jadi Jawa Timur. Keringanan yang diberikan mencakup pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya, penghapusan sanksi administratif, pembebasan pajak progresif, serta penghapusan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
10. Bali
Berdasarkan Perda 1 Tahun 2024 dan Pergub 30 Tahun 2024, Pemerintah Provinsi Bali memberikan pengurangan pokok pajak sebagai berikut: 14,35 persen untuk kendaraan ≤200cc, 12,15 persen untuk kendaraan >200cc, dan 24 persen untuk BBNKB kendaraan baru. Bebas pajak progresif dan BBNKB II juga berlaku.
Program ini sudah berlangsung sejak 5 Januari 2025, namun belum ada informasi resmi mengenai tanggal akhir pemberlakuannya.
11. Maluku
Program pemutihan di Maluku berlangsung dari 15 Mei hingga 31 Juli 2025. Pemerintah Provinsi menghapus seluruh denda dan pokok tunggakan pajak, dengan syarat wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan. Penghapusan ini tidak mencakup SWDKLLJ dan dendanya untuk tahun berjalan.
12. Papua
Pemerintah Provinsi Papua menerapkan program pembebasan denda pajak dan pengurangan pokok PKB mulai 15 Mei hingga 29 Agustus 2025.
Diskon yang ditawarkan berkisar 5-40 persen, tergantung kategori: 30 persen untuk tunggakan lebih dari dua tahun, 40 persen untuk mutasi masuk antarprovinsi, dan 5-40 persen untuk balik nama kendaraan.
Sulawesi Selatan
Program pemutihan di Sulawesi Selatan berlangsung hingga 31 Desember 2025. Pemilik kendaraan bisa mendapat diskon PKB 9,5 persen untuk masa pajak 2025, bebas denda PKB, serta potongan tunggakan sebesar 25 persen (untuk kendaraan dari dalam Sulsel) atau 50 persen (untuk kendaraan dari luar Sulsel).
13. Kalimantan Timur
Pemprov Kalimantan Timur menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 8 Mei hingga 30 Juni 2025. Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan, sementara tunggakan dan denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.
Program ini berlaku untuk kendaraan pribadi dan kendaraan sosial-keagamaan, namun tidak termasuk kendaraan baru, hasil mutasi, atau lelang. Biaya SWDKLLJ dan PNBP juga tidak termasuk dalam program ini.
14. Kalimantan Selatan
Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalsel No. 100.3.3.1/01085/KUM/2024, Kalimantan Selatan memberikan diskon PKB sebesar 25 persen yang berlaku hingga 28 Juni 2025.
15. Kalimantan Barat
Pemerintah Kalimantan Barat masih memberikan penghapusan denda PKB hingga Juli 2025. Program ini menjadi upaya mendorong masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan tanpa beban biaya denda keterlambatan.
16. Kalimantan Utara
Melalui akun Instagram @ditlantas_kaltara, Ditlantas Kalimantan Utara menyampaikan bahwa program keringanan PKB dan BBNKB berlaku hingga akhir 2025.
Dalam program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB sebagai bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
(job/fea)