Jakarta, CNN Indonesia --
Otoritas Malaysia menunjukkan langkah-langkah penegakan hukum ketat terutama terhadap kegiatan kelompok LGBTQ. Analis menyebut hal ini disebabkan persaingan politik dan visibilitas beberapa acara di sana.
Dalam beberapa bulan terakhir, langkah-langkah yang diambil otoritas Malaysia memicu tanya di kalangan komunitas. Apa penegakan hukum terhadap kegiatan terkait LGBTQ sedang ditingkatkan?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Otoritas Malaysia memblokir dua situs web kencan sesama jenis. Kemudian seorang Marhamah Rosli, Wakil Menteri di Departemen Perdana Menteri (Bidang Agama) mendesak warga Malaysia untuk menggunakan istilah "budaya menyimpang" guna merujuk pada komunitas lesbian, gay, biseksual, transgender atau queer (LGBTQ).
"Semakin sering kita mengucapkan, menulis, dan menyebutkan istilah 'LGBT', semakin banyak konten terkait yang akan muncul. Tanpa disadari, kita mungkin tampak mempromosikan budaya menyimpang," katanya menjawab pertanyaan seorang senator di Parlemen seperti dilaporkan CNA.
Yang tak kalah heboh, pada 28 November 2025 ada penggrebekan di pusat kebugaran pria di Kuala Lumpur. Polisi menahan lebih dari 200 pria karena dicurigai melakukan aktivitas sesama jenis yang dinilai kriminal berdasar hukum federal dan hukum Islam.
Akan tetapi, hakim memutuskan tidak ada yang dieksploitasi atau dipaksa melakukan "aktivitas seksual abnormal" sehingga mereka dibebaskan.
Menyusul pada Januari 2026, acara camping di Selangor yang diselenggarakan kelompok pria gay, biseksual, dan queer dibatalkan setelah pihak berwenang menyebut tidak ada izin dikeluarkan untuk acara tersebut.
Sejumlah individu termasuk yang sempat ditangkap dalam penggrebekan mengaku menjadi lebih berhati-hati dengan tempat yang dikunjungi atau acara yang dihadiri.
Sementara itu, para pengamat menyebut situasi ini menunjukkan iklim yang lebih "dingin" bagi kaum LGBTQ di Malaysia. Di sana, homoseksualitas dicap ilegal dan secara tradisional ditolak terutama oleh kaum Islam konservatif juga partai-partai politik.
Pengacara Yoges M. Verasuntharam yang banyak memberikan saran pada dalam kasus LGBTQ mengamati ada peningkatan sekitar 20 persen panggilan yang meminta nasihat hukum tentang penegakan hukum terkait LGBTQ selama setahun terakhir.
"Ini menunjukkan model penegakan hukum yang memprioritaskan mitigasi risiko yang diantisipasi dan pertimbangan ketertiban umum daripada penuntutan pasca-pelanggaran," kata Verasuntharam.
Yang terbaru, ia menangani kasus terkait acara 2025 Women's Day Rally di Kuala Lumpur. Di sana, bendera pelangi dikibarkan dan pasangan LGBTQ mengunggah konten.
Verasuntharam memberi nasihat pada klien-klien tentang pemberian pernyataan pada polisi termasuk pertanyaan yang musti dijawab.
Di Malaysia, Islam adalah agama negara meski di sana ada berbagai macam etnis dengan latar belakang beragam. Berdasar Pasal 377A KUHP, sodomi adalah kriminal dengan hukuman penjara hingga 20 tahun disertai cambuk.
Kemudian ada UU federal lain seperti Pasal 504 KUHP yang mengkriminalias penghinaan yang disengaja mengganggu ketertiban umum. Verasuntharam menambahkan Pasal 233 UU Komunikasi dan Multimedia juga digunakan dalam kasus LGBTQ.
UU mengkriminalisasi konten daring yang "sangat"sangat menyinggung", "cabul" atau "tidak senonoh", atau "penggunaan fasilitas atau layanan jaringan yang tidak semestinya".
Belum lagi di berbagai negara bagian, ada lebih dari 50 hukum Syariah yang melarang perilaku sesama jenis dan ekspresi gender non-normatif. Bila terbukti bersalah, pelaku bisa dicambuk, dipenjara hingga tiga tahun, disertai denda hingga 5 ribu ringgit Malaysia (sekitar Rp22,4 juta).
(els)
Add
as a preferred source on Google


















































