Perbakin Belum Copot Eks Kadis PU dari Ketua Sumut Meski Terjerat OTT

4 hours ago 2

CNN Indonesia

Sabtu, 05 Jul 2025 15:30 WIB

Perbakin menyebut mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting masih jadi ketua cabang Medan meski terjerat OTT KPK. Perbakin menyebut mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting masih jadi ketua cabang Medan meski terjerat OTT KPK. (CNN Indonesia/M. Arby Rahmat Putratama H).

Medan, CNN Indonesia --

Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) buka suara terkait kepemilikan senjata api mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Humas Perbakin Medan Hanjaya Tiopan mengatakan senjata yang ditemukan di kediaman Topan Obaja Ginting merupakan senapan angin dan senjata api jenis Baretta.

"Saya sudah koordinasi dengan Intelkam Mabes Polri bahwa itu adalah senjata bela diri. Yang mana ranahnya itu adalah Intelkam Mabes Polri. Pengawasannya Intelkam Polda Sumut. Intinya senjata itu legal," kata Hanjaya Tiopan, Sabtu (5/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hanjaya, Topan merupakan Ketua Harian Perbakin Kota Medan periode 2022-2026. Sedangkan Gubernur Sumut Bobby Nasution merupakan Ketua Harian Perbakin Sumut dan Ketua Umum Pengurus Provinsi (Pengprov) Perbakin Sumatera Utara Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin.

"Topan sah terdaftar di Perbakin. Beliau ini masih aktif sebagai Ketua Harian Perbakin Kota Medan. Untuk Ketua Umum nya Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin," paparnya.

Hanjaya menegaskan hingga saat ini belum ada surat perintah dari Ketua Umum Perbakin Sumatera Utara Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin untuk memberhentikan Topan Obaja Ginting.

"Belum ada surat perintah yang menerbitkan bahwasanya memberhentikan (Topan) belum ada. Jadi statusnya masih menjabat ketua," paparnya.

Perbakin, tambahnya, tetap menghargai asas praduga tak bersalah. Meski Topan telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Perbakin tetap menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun begitu, dia menyesalkan kejadian itu.

"Kita ada namanya kalau di organisasi, inikan masih tersangka, jadi ada asas praduga tak bersalah. Saya yakin di manapun juga organisasi kalau dia menjabat, tersangkut tindak pidana otomatis pasti dikeluarkan," paparnya.

Diketahui, KPK menggeledah rumah Topan Obaja Ginting di Royal Sumatera, Kota Medan pada Rabu (2/7). Penggeledahan berlangsung lebih dari 7 jam. Setelah selesai, ada 3 koper yang dibawa penyidik KPK.

Topan Ginting resmi ditetapkan KPK jadi tersangka dugaan korupsi proyek jalan di Sumut. Penetapan tersangka terhadap Topan Ginting ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi jalan yang melibatkan Dinas PUPR Sumut serta Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Tak hanya Topan, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka yakni Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua/PPK),Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), serta dua pihak swasta yaitu Akhirun Efendi Siregar - Dirut PT DNG dan Rayhan Dulasmi Pilang - Dirut PT RN.

(fnr/agt)

Read Entire Article
| | | |