Jakarta, CNN Indonesia --
Produk kosmetik yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026. Namun, berdasarkan survei Perkumpulan Perusahaan Kosmetika Indonesia (PERKOSMI), baru 10 persen pelaku usaha kosmetik yang telah memiliki sertifikat halal untuk keseluruhan produknya.
"Yang menarik dari hasil survei ini adalah ternyata baru 10 persen pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikasi halal untuk seluruh produknya," kata Ketua Bidang Teknis Ilmiah PERKOSMI Riva Dwitya Ahmad di Jakarta Selatan, Selasa (1/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, sekitar 40 persen pelaku usaha baru memiliki sertifikasi halal untuk sebagian produknya. Adapun 40 persen lainnya belum memiliki sertifikasi halal.
PERKOSMI menyebut, masih ada sejumlah kendala yang dihadapi pelaku industri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Salah satunya terletak pada bahan baku kosmetik.
Industri kosmetik Indonesia masih sangat bergantung pada bahan baku impor, sementara belum seluruh produsen bahan baku memiliki dokumen sertifikasi halal yang dibutuhkan.
"Memang, dalam mendapatkan sertifikasi halal itu ada dua hal utama. Yang pertama adalah bahan bakunya, yang kedua adalah prosesnya," ujar Riva.
Menurut Riva, bahan baku yang digunakan dalam produk kosmetik harus memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Masalahnya, sebagian bahan baku impor belum dilengkapi dokumen yang dibutuhkan.
"Karena produsen bahan baku ini kita masih bergantung pada bahan baku impor, itu belum semuanya ready. Belum semuanya memiliki dokumen yang lengkap, sehingga proses sertifikasi halal untuk produk jadi yang mau di-supply oleh pelaku usaha itu terhambat," katanya.
Selain bahan baku, proses produksi juga harus memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Proses produksi produk jadi perlu diaudit sebelum perusahaan mendapatkan sertifikasi.
"Dan dalam sertifikasi atau auditnya itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh produsen produk jadinya. Nah, dua parameter, dua faktor ini yang sering kali menjadi hambatan pelaku usaha memenuhi sertifikasi halal untuk produk jadinya," tutur Riva.
Ilustrasi. Jelang target pada Oktober 2026, survei PERKOSMI menemukan, baru 10 persen pelaku usaha kosmetik yang telah memiliki sertifikat halal. (KaboomPics)
Ketua Umum PERKOSMI Sancoyo Antarikso mengatakan, pihaknya telah mengusulkan agar kewajiban sertifikasi halal bahan baku lebih difokuskan pada bahan yang berasal dari turunan hewan sembelihan.
"Usulan kami adalah sertifikasi halal untuk bahan penyusun itu hanya untuk produk yang turunan dari hewan sembelihan," ujar Sancoyo.
Menurutnya, usulan tersebut telah disampaikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
PERKOSMI menilai kesiapan bahan baku, proses produksi, serta infrastruktur pemeriksaan menjadi sejumlah hal yang perlu diperhatikan menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk kosmetik pada Oktober 2026.
(anm/asr)


















































