Perkuat Validitas Data Sebelum Terapkan LPG 3 Kg Satu Harga

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian ESDM bakal memberlakukan LPG 3 kilogram (Kg) satu harga pada tahun ini. Pembelian nantinya wajib menggunakan KTP.

Dirjen Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan saat ini pemerintah tengah menyusun regulasi baru untuk mengatur pendistribusian LPG 3 kg ini agar tepat sasaran.

"Bisa dilaksanakan (2026). Pertamina sudah (data) pakai KTP juga dan lain-lain. Jadi, kita ingin agar ini benar-benar tepat sasaran. Dan ujung-ujungnya nanti seluruh lapisan masyarakat itu merasakan harga yang sesuai dan sama," ujar Laode dalam tayangan Youtube Kementerian ESDM 'Bukan Abuleke' yang dikutip Senin (9/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aturan terbaru yang tengah disusun, Laode menegaskan pemerintah akan membatasi pembeli LPG 3kg hanya bisa kelompok masyarakat desil 1-4 di mana hal ini tidak diatur sebelumnya.

"Kalau sekarang nanti kita atur. Karena basis data juga kan sudah bagus dari BPS. Kemudian juga bagaimana kita monitor dan mengawasi sudah bisa bagus juga. Jadi di atas 4 sampai berapa nanti kita batasi itu desilnya. Jadi kalau di dalam sistem yang kita bangun sekarang, itu bedanya dengan dulu," terangnya.

Wacana ini pun kembali memantik perdebatan. Di satu sisi, kebijakan ini digadang-gadang sebagai upaya menciptakan keadilan harga bagi masyarakat, terutama di wilayah terpencil dan tertinggal.

Namun di sisi lain, kebijakan tersebut menyimpan tantangan besar, terutama terkait mekanisme penyaluran dan ketepatan sasaran.

LPG 3 kilogram sebagai barang subsidi memiliki sensitivitas tinggi, baik secara ekonomi maupun sosial.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Padjadjaran Yayan Satyakti menilai persoalan mendasar LPG subsidi bukan semata harga, melainkan sistem pendataan penerima. Menurutnya, akurasi data masih menjadi titik lemah utama pemerintah dalam mengelola subsidi energi.

"Yang menjadi permasalahan saat ini kita ketahui bahwa penentuan Desil 1-4 ini masih sulit untuk diukur dengan daya akurasi Proxy Mean Testing dengan menggunakan data SUSENAS hanya 50-70 persen," kata Yayan kepada CNNIndonesia.com.

Akurasi yang belum optimal tersebut berpotensi menimbulkan kesalahan sasaran dalam kebijakan LPG satu harga. Jika basis datanya rapuh, kebijakan apa pun berisiko menimbulkan gejolak di lapangan.

Yayan menyebut penetapan klasifikasi rumah tangga berdasarkan desil secara nasional bukan perkara mudah. Keragaman kondisi sosial dan ekonomi antarwilayah membuat pendekatan tunggal menjadi tidak efektif.

"Menetapkan setiap rumah tangga di seluruh Indonesia berdasarkan Desil agak repot. Mungkin sebagai data awal, klasifikasi PKH atau Kartu Miskin menjadi titik tolok awal, seiring dengan perbaikannya," katanya.

Ia juga mengingatkan penggunaan basis data baru harus dilakukan secara hati-hati. Terlebih jika pendekatan yang digunakan bersifat self report, yang rawan manipulasi maupun bias data.

"Andaikan dengan DTSEN saat ini self report berdasarkan basis data BPS untuk mengklasifikasikan status desil dengan menggunakan pendekatan konsumsi harus hati-hati," jelasnya.

Menurut Yayan, sebelum melangkah lebih jauh pada pembatasan atau penyeragaman harga, pemerintah seharusnya fokus membenahi fondasi kebijakan. Fondasi tersebut adalah database pengguna LPG 3 kilogram.

"Saya kira saya masih konsisten dengan pendapat saya sebelumnya. Bahwa sistem database-nya agar diperbaiki terlebih dahulu," imbuhnya.

Ia menilai problem distribusi LPG subsidi selama ini bukan disebabkan oleh kurangnya regulasi, melainkan lemahnya sistem pemasaran dan pendataan pengguna akhir. Hal ini membuat subsidi kerap tidak tepat sasaran.

"Karena kalau kita lihat ya disini yang menjadi permasalahan dari pemerintah itu sistem database untuk pemasaran dari pengguna LPG 3 kilo, itu yang masalahnya," ujar Yayan.

Dalam kondisi ekonomi yang penuh tekanan, kebijakan yang menyentuh kebutuhan dasar seperti LPG berpotensi memicu keresahan. Yayan menilai langkah pembatasan tanpa data kuat justru berisiko kontraproduktif.

"Nah, kemudian ketika misalkan sekarang pemerintah ingin membatasi kalau misalkan databasenya tidak baik, saya kira itu nggak bijak," ucapnya.

Bersambung ke halaman berikutnya.


Read Entire Article
| | | |