Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik, Bagaimana Caranya?

5 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan atau membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama. Pemerintah sudah memberikan kemudahan tersebut melalui skema relaksasi khusus.

Relaksasi ini diberikan untuk memberi kesempatan bagi warga yang baru saja membeli kendaraan bekas tapi belum memproses balik nama. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik

Proses pengurusan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama dapat dilakukan dengan mengikuti beberapa langkah berikut di kantor Samsat:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Mengisi Formulir Pernyataan Kepemilikan

2. Mengajukan Permohonan Pemblokiran

3. Mengisi Surat Kesanggupan Balik Nama

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo menjelaskan bahwa skema ini dihadirkan untuk membantu warga yang mempunyai kendala biaya balik nama.

"Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya, walau BBNB II itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027," ucapnya, Selasa (14/4).

Kebijakan kemudahan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik ini tidak terbatas di wilayah DKI Jakarta saja. Korlantas Polri memastikan kelonggaran aturan tersebut berlaku secara nasional di seluruh Indonesia.

Meskipun dapat dimanfaatkan di seluruh wilayah, masyarakat perlu mencatat bahwa kebijakan relaksasi ini bersifat sementara dan hanya berlaku selama tahun 2026.

Langkah ini diambil dengan tetap memperhatikan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 yang mewajibkan lampiran KTP pemilik asli dalam pengesahan STNK.

"Tapi kami juga enggak mau menabrak aturan yang ada. Jadi kita berikan kesempatan balik nama maksimal tahun depan," ucap Wibowo.

Mulai tahun 2027, seluruh kendaraan yang berpindah tangan diwajibkan untuk langsung melakukan balik nama sesuai regulasi standar yang berlaku.

(fea/hjn/fea)

Read Entire Article
| | | |