Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya bakal memanggil Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk mengonfirmasi soal pencabutan laporan yang dilayangkan terhadap pengacara Hotman Paris.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pemanggilan ini dilakukan salah satunya untuk meminta penjelasan soal alasan pencabutan laporan tersebut.
"Penyelidik akan memanggil pelapor untuk mengonfirmasi surat permohonan pencabutan laporan tersebut, termasuk memastikan kebenaran pencabutan dan menanyakan alasan pencabutan laporan," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (29/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah pemanggilan itu, kata Budi, penyelidik akan melakukan gelar perkara untuk memutuskan penghentian penyelidikan atas laporan tersebut.
"Setelah itu, penyelidik akan melaksanakan gelar perkara sebagai dasar proses penghentian penyelidikan," katanya.
PWI diketahui melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya soal dugaan penghinaan wartawan. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, PWI melaporkan Hotman terkait dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun, PWI kemudian memutuskan mencabut laporan tersebut. Pencabutan laporan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Umum PWI Akhmad Munir dan Hotman.
"Jadi kami menindaklanjuti daripada hasil tersebut ya. Jadi pada malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea," kata Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu di Polda Metro Jaya, Selasa (28/7) malam.
Polda Metro Jaya pun mengonfirmasi bahwa PWI telah mencabut laporan terhadap Hotman itu.
Pencabutan laporan disampaikan melalui surat perihal Permohonan Pencabutan Laporan Polisi tertanggal 28 Juli 2026 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya dan dilayangkan oleh Anrico selaku pelapor.
"Benar, PWI telah secara resmi mencabut laporan terhadap HPH," kata Budi.
(dis/gil)
Add
as a preferred source on Google


















































