Kupang, CNN Indonesia --
Penyidik Unit PPA, Subdit Renakta, Ditreskrium Polda Nusa Tenggara Timur menyerahkan delapan jenis barang bukti kasus pencabulan tiga anak dengan tersangka eks Kapolres Ngada, AKBP. Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.
Kanit PPA, Subdit IV Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT, AKP. Fridinari Kameo mengatakan ada delapan jenis barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang terkait kasus cabul dengan tersangka eks Kapolres Ngada, AKBP. Fajar.
"Ada delapan jenis barang bukti yang diserahkan terkait kasus (cabul) tersebut," ujar Fridinari dalam keterangannya di Polda NTT, Selasa (10/6) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dibeberkan Fridinari delapan barang bukti tersebut disita dari tersangka dan ada yang disita dari korban. Milik korban ada dua dan milik tersangka ada enam item.
Disampaikannya barang bukti yang disita dari tersangka AKBP. Fajar terdiri dari tiga unit hand phone, satu unit laptop untuk menyimpan rekakan video mesum bersama korban, satu keping VCD berisi delapan rekaman video mesum, dan bukti pembayaran hotel (invoice)
"Kalau milik korban ada dua baju milik korban anak usia 6 tahun dan baju milik anak usia 13 tahum," ujarnya.
Dari pantauan CNN Indonesia.com pada Selasa (10/6) penyidik Polda NTT telah menyerahkan tersangka AKBP. Fajar dan barang bukti sebagai pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi NTT.
AKBP. Fajar dibawa keluar dari ruang tahanan dan barang bukti (Tahti) Polda NTT untuk dibawa ke Kejari Kota Kupang pada Selasa (10/6) pukul 10.00 wita dan langsung menuju ke mobil minibus berwarna putih.
Saat keluar dari ruang Tahti, AKBP. Fajar dikawal oleh tiga anggota berpakaian preman dari Ditreskrimum Polda NTT.
Nampak eks Kapolres Ngada tersebut menggunakan baju kaos warna putih lengan pendek dengan celana panjang warna coklat.
Kedua tangan Fajar juga terlihat tetap terlilit borgol besi dan menggunakan masker. Dia pun langsung dikawal hingga ke dalam mobil.
Seorang anggota Polwan dari Ditreskrimum juga terlihat membawa barang bukti.
Sebelum diantar ke Kejari Kota Kupang untuk diserahkan, AKBP. Fajar terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Usai pemeriksaan kesehatan, Fajar langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan tiba pukul 10.20 wita.
Saat tiba AKBP. Fajar langsung dibawa masuk ke ruangan staf pidana umum untuk diserahkan oleh penyidik Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang sebagai pelimpahan tahap II.
Beberapa saat kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Hotma Tambunan nampak ikut datang dan masuk ke ruang staf pidana umum.
(eli/ugo)