Polisi Periksa 15 Anggota DPRD Kabupaten Kupang di Kasus Pengeroyokan

4 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Subdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reskrimum Polda NTT memeriksa 15 anggota DPRD dan empat pegawai sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, terkait kasus pengeroyokan terhadap Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kupang.

Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan dari 19 orang itu akan dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.

"Total ada 19 orang yang kita panggil untuk diperiksa sebagai saksi," katanya di Kupang, Senin (14/7).

Patar mengatakan penyidik dari Dirreskrimum Polda NTT sudah melayangkan surat panggilan terhadap 15 anggota DPRD Kabupaten Kupang serta empat pegawai di sekretariat DPRD Kabupaten Kupang itu.

15 orang anggota DPRD ini terdiri dari pimpinan dewan, pimpinan komisi dan beberapa pimpinan fraksi yang hadir dalam pertemuan di ruang ketua DPRD Kabupaten Kupang saat kejadian tersebut.

"Proses pemeriksaan mulai hari ini yang dilakukan secara bergilir, di mana hari ini ada lima orang yang diperiksa, dan proses pemeriksaan dijadwalkan hingga tanggal 18 Juli mendatang," ujar dia.

Sementara di hari Selasa (15/7) proses pemeriksaan akan dilakukan terhadap empat orang, dan Rabu (16/7) juga melakukan pemeriksaan terhadap empat orang.

Kemudian pada Kamis (17/7) dan Jumat (18/7) akan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota dewan yang belum dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Ketua DPRD Kabupaten Kupang juga akan kita panggil untuk dimintai keterangan. Lalu untuk prarekonstruksi juga kemungkinan akan dilakukan pekan ini," ujar dia.

Kombes Pol Patar juga memastikan kasus ini masih berproses. "Proses masih berlangsung dan sudah ada bukti yang cukup sehingga kasusnya naik ke penyidikan untuk kita gelar (perkara)," tambah mantan Wadir Resnarkoba Polda NTT ini.

Kombes Pol Patar Silalahi juga menegaskan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan masih terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dikutip Detik.com, kasus pengeroyokan diduga melibatkan dua anggota DPRD Kabupaten Kupang, Tome Da Costa dan Octovianus Djevri Piether La'a alias Octo La'a, terhadap Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, Rony Natonis.

Kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, mengatakan kasus tersebut kini ditangani Subdit I Ditreskrimum Polda NTT. Gelar perkara sudah dilakukan untuk meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Terkait dengan perkembangan penanganan kasus penganiayaan yang diduga melibatkan dua orang anggota DPRD Kabupaten Kupang, dapat kami sampaikan bahwa sudah naik ke tahap penyidikan," ujar Henry, Kamis (10/7).

Henry menjelaskan, pemeriksaan sudah dilakukan terhadap sejumlah pihak, termasuk korban Rony Natonis, dua terduga pelaku Tome Da Costa dan Octo La'a, serta beberapa saksi.

"Dalam waktu dekat, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi tambahan guna mendalami keterangan yang telah diperoleh sebelumnya," jelas Henry.

Ia menegaskan hingga kini belum ada penetapan tersangka. Proses penyidikan masih berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum.

"Setelah bukti permulaan cukup, baik barang bukti dan alat bukti akan disampaikan. Statusnya menunggu perkembangan hasil penyidikan ya. Nanti saya konfirmasi ke Ditreskrimumum lagi," imbuh Henry.

Sementara itu, Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, Rony Natonis, menegaskan menolak berdamai dengan Tome Da Costa dan Octo La'a.

"Tidak ada damai, proses hukum lanjut terus," kata Rony.

Baca selengkapnya di sini.

(antara/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |