Polisi: Tersangka Cekcok Ojol Bukan dari Pelayaran, Kerja di Pelabuhan

6 hours ago 2

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Wahyu Agha Ari Septyan mengatakan T alias TTW, salah satu tersangka penganiayaan driver ojek online (ojol) ShopeeFood berinisial AD dan pacarnya AN, bukan bekerja atau sekolah di pelayaran.

Agha menyebut T hanya bekerja sebagai staf admin pelabuhan di Morowali, Sulawesi Tengah. T merupakan pelanggan yang tak terima pesanannya telat datang hingga marah-marah dan menganiaya AN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin yang bersangkutan merasa kerja di pelabuhan. Penyebutan dia dari pelayaran itu untuk menegaskan kalau dia itu tertib, disiplin, tidak ada kata terlambat untuk yang bersangkutan (AD)," kata Agha di Mapolresta Sleman, DIY, Senin (7/7).

Agha menyebut cekcok antara driver ShopeeFood berinisial AD dan pacarnya AN, dengan pelanggan berinisial T alias TTW, Kamis (3/7) malam terjadi lantaran AD terlambat mengantarkan pesanannya selama 5 menit dari estimasi waktu pesanan datang.

"Keterlambatan lima menit, nggak sampai tiga jam," ujarnya.

Padahal, AD sejak awal sudah menjelaskan bahwa dirinya malam itu mendapatkan pesanan ganda atau double order melalui aplikasinya, salah satunya dari T.

AD menginformasikan kepada T jika kemungkinan pesanan tidak dapat tiba tepat waktu. Kebetulan, malam itu juga tengah berlangsung sebuah kirab budaya di Jalan Godean sehingga jalanan menjadi macet.

Hanya saja, kata Agha, sesampainya di titik tujuan ketika AN berusaha membantu AD menjelaskan ulang soal double order ini, T justru mengamuk sehingga terjadi cekcok.

"Korban (AN) ditarik hingga jatuh dan dijambak oleh pelaku (T) beserta dua orang laki-laki secara bersamaan. Korban atas kejadian itu mengalami luka lecet dan perih di bagian tangan kanan, wajah dan nyeri di kepala," papar Agha.

Imbas kejadian ini, AN pun mempolisikan T atas dugaan tindak penganiayaan, Jumat (4/7). Sedangkan AD, sang driver ShopeeFood, ditegaskan Agha, hanya sebagai saksi.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan T (25) sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Termasuk pula THW (32) dan RTW (58) yang tak lain adalah kakak serta ayah kandung T.

Peran tiga tersangka

Berdasarkan hasil pemeriksaan, termasuk pengecekan kamera pengawas alias CCTV di lokasi kejadian, terungkap tindakan T terhadap AN adalah menarik baju serta meneriakkan kata-kata kasar.

Sedangkan peran RHW, menarik baju dan mendorong AN hingga sempat terjatuh beberapa kali. Lalu, RTW menarik rambut serta tangan, sehingga menyebabkan korban terjatuh.

"Pengakuan mereka (RHW dan RTW) melerai, tapi caranya mungkin dengan dijambak ada didorong sampai jatuh itu kan cara-caranya salah," terang Agha.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama. Ancaman hukumannya, pidana penjara 5 tahun.

Penganiayaan ini kemudian memicu aksi solidaritas dari ratusan driver ShopeeFood yang menggeruduk kediaman T di Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman, DIY, Sabtu (5/7) dini hari.

Ratusan ojol ini dua kali menggeruduk kediaman T. Sementara T sejak sebelum penggerudukan pertama sudah terlebih dahulu mengamankan diri di Mapolsek Godean sebelum akhirnya dibawa ke Mapolresta Sleman.

Tak sekadar menggeruduk, sebagian dari ratusan ojol ini juga berbuat ricuh. Seperti melempari batu, memblokade jalan, membakar ban serta merusak mobil Polsek Godean.

(fra/kum/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |