Prabowo Teken Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc hingga Rp105 Juta

5 hours ago 2
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2026 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc.

Perpres yang diteken pada 5 Februari 2026 ini mengatur hak keuangan dan fasilitas yang didapat hakim ad hoc meliputi tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan dalam menjalankan tugas, biaya perjalanan dinas, dan uang penghargaan.

"Hakim Ad Hoc diberikan tunjangan setiap bulan. Tunjangan Hakim Ad Hoc pada setiap Pengadilan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," bunyi pasal 3 dalam Perpres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perpres ini juga mengatur uang penghargaan hakim ad hoc yang diberikan pada akhir masa jabatan berdasarkan perhitungan masa kerja jabatan.

Dengan Perhitungan masa jabatan yang diatur tertuang dalam pasal 12 ayat (4).

a. sampai dengan 1 (satu) tahun: 0,2 (nol koma dua) x uang penghargaan;

b. lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun: 0,4 (nol koma empat) x uang penghargaan;

c. lebih dari 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun: 0,6 (nol koma enam) x uang penghargaan;

d. lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun: 0,8 (nol koma delapan) x uang penghargaan; dan

e. lebih dari 4 (empat) tahun sampai dengan kurang dari 5 (lima) tahun: 1 (satu) x uang penghargaan.

Lalu, Perpres ini juga menyatakan Hakim Ad Hoc yang diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya karena dijatuhkan sanksi administratif tingkat berat dan/ atau dipidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak mendapatkan uang penghargaan.

Selain itu, Hakim Ad Hoc juga berhak menempati rumah negara dan fasilitas transportasi selama menjalankan tugasnya pada daerah penugasan. Jika belum tersedia, maka Hakim Ad Hoc dapat diberikan tunjangan perumahan dan transportasi sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Di bawah ini besaran tunjangan hakim ad hoc terbaru berdasarkan kategori pengadilan:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

1. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Rp49.300.000

2. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Rp62.500.000

3. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi Rp105.270.000.

Pengadilan Hubungan Industrial

1. Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Pertama Rp49.300.000

2. Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Kasasi Rp105.270.000

Pengadilan Perikanan

1. Pengadilan Perikanan Tingkat Pertama Rp49.300.000

Pengadilan Hak Asasi Manusia

1. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Pertama Rp49.300.000

2. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Banding Rp62.500.000

3. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Kasasi Rp105.270.000

Pengadilan Niaga

1. Pengadilan Niaga Tingkat Pertama Rp49.300.000

2. Pengadilan Niaga Tingkat Kasasi Rp105.270.000

(mnf/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |