Produser Film Sang Pengadil Jadi Tersangka Pencucian Uang Zarof Ricar

5 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan produser film Agung Winarno (AW) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus suap dan gratifikasi eks pejabat MA Zarof Ricar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan keduanya saling mengenal dan terlibat dalam sebuah proyek bersama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung dan Zarof menjadi produser film yang berjudul Sang Pengadil. Film ini berkisah tentang perjuangan hakim muda yang berjuang dari bayang-bayang korupsi dan trauma masa lalu karena kematian tragis ayahnya yang juga seorang hakim.

"Jadi tersangka AW ini bersama-sama dengan terpidana Zarof Ricar ini ada sebuah proyek dan pada saat proyek itu mereka sudah intens berkomunikasi," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (16/4).

Pada tahun 2025, kata dia, Zarof kemudian menghubungi Agung untuk menitipkan sejumlah asetnya mulai dari sertifikat tanah, deposito, uang hingga logam mulia emas. Syarief mengatakan aset itu diserahkan Zarof ke kantor milik Agung.

"AW dihubungi oleh Zarof Ricar untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah, deposito atau uang, dan lain-lain dan diantar ke kantor milik AW," ujarnya.

Dalam kasus ini, ia menyebut Agung sejak awal juga sudah mengetahui bahwa penitipan aset itu dilakukan Zarof untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul perolehan.

"Sejak awal sudah menduga bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh Saudara Zarof Ricar," jelasnya

Lebih lanjut, Syarief mengatakan dari hasil penggeledahan di kantor Agung penyidik turut menyita dokumen-dokumen berupa bukti kepemilikan tanah, deposito, emas dan uang tunai milik Zarof Ricar.

(fra/tfq/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |