Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons isu dugaan gratifikasi berupa mobil mewah Alphard yang disebut melibatkan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Purbaya menegaskan akan melihat fakta kasus dugaan gratifikasi mobil mewah pejabat Kemenkeu secara objektif, serta berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita kan melihat dari pejabat terkait secara fair, betul enggak seperti itu," kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menyinggung adanya pihak-pihak yang diduga sengaja mengembuskan isu tersebut. Sebab, informasi itu muncul di tengah rencana penarikan pejabat terkait ke jajaran manajemen Kemenkeu.
"Ada beberapa kalangan yang sengaja mengembuskan itu, karena sepertinya pejabat itu akan saya tarik ke dalam manajemen Kementerian Keuangan, tapi sepertinya ada yang enggak setuju, sehingga mulai mengembuskan seperti itu. Tapi kan kita lihat case-nya seperti apa," ujarnya.
Purbaya menambahkan dirinya telah mengetahui inisial pejabat yang disebut terserat dalam dugaan gratifikasi mobil mewah itu dan berencana melakukan komunikasi langsung dengan KPK.
"Nanti saya diskusi dengan KPK seperti apa," katanya.
Sebelumnya, dugaan gratifikasi mencuat setelah Himpunan Aktivis Milenial Indonesia melaporkan dugaan gratifikasi mobil Toyota Alphard yang diterima pejabat berinisial RLM dari pihak swasta kepada KPK pada 26 Januari 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat melalui proses verifikasi dan analisis sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
"Kami memastikan bahwa setiap aduan akan ditindaklanjuti dengan memverifikasi validitas informasi dan data yang disampaikan," kata Budi.
Ia menjelaskan laporan masyarakat menjadi salah satu pintu masuk penting dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi. Namun, KPK tidak membuka identitas pelapor maupun substansi laporan karena termasuk informasi yang bersifat tertutup.
KPK menyatakan tindak lanjut laporan dapat berujung pada langkah penindakan, pencegahan, pendidikan, atau koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.
(del/pta)


















































