Purbaya Pastikan Misbakhun-Suahasil Tak Daftar Seleksi Bos OJK

2 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan nama Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara tidak tercatat sebagai pendaftar calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Purbaya menyampaikan hal tersebut dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) ADK OJK.

"Yang saya tahu yang itu (Misbakhun) enggak ada," kata Purbaya di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat (13/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga menyebut belum menerima laporan terkait pendaftaran Suahasil Nazara sebagai calon ADK OJK. Menurutnya, jika ada pejabat dari Kementerian Keuangan yang mendaftar, biasanya akan ada laporan kepadanya.

"Yang Kemenkeu saya pikir juga enggak ada. Pak Suahasil katanya ya? Saya belum ada laporan. Kalau ada laporan masuk pasti ada yang lapor ke saya, atau Pak Suahasil lapor ke saya," ujarnya.

Purbaya menambahkan proses pendaftaran calon ADK OJK masih berlangsung sehingga daftar lengkap pelamar belum diumumkan secara resmi.

"Sudah ada yang masuk, tapi belum diumumin kan, belum bisa diumumin kan masih masuk namanya," kata dia.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya membentuk Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti ADK OJK melalui Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026.

Dalam keputusan tersebut, Purbaya ditetapkan sebagai Ketua Pansel merangkap anggota bersama delapan anggota lainnya, yakni Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.

Pendaftaran calon ADK OJK telah dibuka sejak 11 Februari 2026 hingga 2 Maret 2026 melalui laman resmi panitia seleksi.

Jabatan yang diisi meliputi Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota.

Nama Misbakhun sebelumnya sempat disebut-sebut masuk bursa calon Ketua Dewan Komisioner OJK. Namun, ia menyatakan belum mengetahui kabar tersebut dan menegaskan masih menjalankan tugas sebagai Ketua Komisi XI DPR RI.

Proses pengisian jabatan ADK OJK dilakukan setelah pejabat sebelumnya mengundurkan diri, dan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, calon anggota Dewan Komisioner dipilih DPR RI berdasarkan usulan presiden setelah melalui proses seleksi oleh panitia seleksi.

[Gambas:Video CNN]

(del/sfr)

Read Entire Article
| | | |