Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bantuan kemanusiaan dapat dibebaskan dari ketentuan kepabeanan selama ada keterangan resmi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Selama ada keterangan dari BNPB, bisa kita bebaskan. BNPB bilang barang untuk bantuan bencana, Bea Cukai akan melepaskan itu," kata Purbaya dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera bersama Pimpinan DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (18/2).
Pernyataan tersebut merespons pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengungkapkan kalau, bantuan kemanusiaan dari diaspora Aceh di Malaysia untuk korban bencana di Aceh tertahan di pelabuhan, karena proses administrasi dan pemeriksaan oleh Bea Cukai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bantuan tersebut mencakup berbagai kebutuhan pokok hingga pakaian dan perlengkapan lainnya dengan nilai ratusan miliar rupiah.
"Ini diaspora mereka kumpul warga Aceh di sana (Malaysia). Barangnya sudah ada di Port Klang, mereka mohon bisa dikirimkan ke pelabuhan di Lhokseumawe," kata Tito dalam kesempatan yang sama, Rabu (18/2).
Ia menjelaskan bantuan yang dikumpulkan warga Aceh di Malaysia itu antara lain minyak goreng sekitar 3.000 liter senilai Rp1 miliar, gula pasir senilai Rp50 juta, air mineral senilai Rp672 juta, makanan siap saji 5.000 dus senilai Rp1 miliar, serta Al-Quran senilai Rp1 miliar.
Selain itu, terdapat bantuan pakaian baru sekitar 3.000 karung dengan nilai sekitar Rp166 miliar dan perlengkapan kloset toilet senilai Rp4,8 miliar.
Menurut Tito, bantuan tersebut bukan berasal dari pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat (LSM), melainkan dari komunitas keluarga diaspora Aceh. Pemerintah, kata dia, berupaya menjaga hubungan baik dengan para donatur selama barang yang dikirim tidak melanggar ketentuan.
"Kami mohon ini menjadi perhatian untuk menjaga hubungan baik dengan keluarga, karena bukan dari pemerintah, bukan dari LSM juga, tapi dari kumpulan keluarga. Sepanjang tidak ada barang terlarang seperti narkoba atau senjata, semua harus diperiksa baru boleh masuk," ujarnya.
Tito menjelaskan Bea Cukai meminta persyaratan tambahan sebelum bantuan dapat masuk ke Indonesia. Untuk komoditas minyak goreng dan gula pasir, misalnya, diperlukan persetujuan dari kementerian teknis, yakni Kementerian Pertanian.
Selain itu, otoritas kepabeanan juga menyoroti bantuan pakaian baru bernilai besar agar tidak mengganggu produksi dalam negeri. Pemerintah daerah, kata Tito, siap melakukan pengawasan ketat agar bantuan tersebut langsung disalurkan kepada pengungsi dan tidak diperjualbelikan.
Ia menambahkan bantuan beras sempat diusulkan, namun ditolak pemerintah karena Indonesia telah mencapai swasembada beras.
Ke depan, Tito menyatakan pemerintah akan berkoordinasi dengan BNPB untuk menerima dan menyalurkan bantuan tersebut. BNPB direncanakan menjadi pihak yang menerima sekaligus mendistribusikan bantuan kepada korban bencana di Aceh.
(del/ins)


















































