Jakarta, CNN Indonesia --
Putusan hakim yang mewajibkan Agnez Mo membayar Rp1,5 miliar ke Ari Bias dinilai melanggar Undang-Undang. Pandangan itu disampaikan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan.
Agnez Mo sebelumnya dinyatakan melanggar Pasal 9 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja karya Ari Bias tanpa izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan berpendapat majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengabaikan Pasal 23 ayat 5 dan Pasal 87 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pembayaran royalti ke Ari Bias, kata Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, harusnya dilakukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), bukan Agnez Mo.
"Yang di mana dalam putusan tersebut yang seharusnya yang bertanggung jawab itu adalah LMK dan penyelenggara. Di situ di putusan tersebut hakim menuntut kerugian kepada penyanyi, yang di mana hakim tersebut telah mengabaikan prinsip-prinsip dalam penerapan hukum," ujar mereka.
Perkara itu bahkan sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung secara e-court per Kamis (19/6). Inspektur Wilayah II Bawas MA Suradi mengonfirmasi laporan tersebut.
"Memang benar, kemarin tanggal 19 Juni, kami menerima pengaduan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, tentang dugaan adanya Kode Etik dan pedoman yang berlaku dari Hakim," kata Suradi di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jumat (20/6).
"Apakah ada pelanggaran atau tidak, istilahnya masih dugaan ya. Itu akan kami periksa," tuturnya seperti diberitakan detikcom, Sabtu (21/6).
Respons LMKN
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) beberapa waktu lalu mempertegas aturan performing rights bahwa para promotor dan EO yang membayar, dan mengurus lisensi dari suatu pertunjukan, dan izin lagu sudah otomatis diberikan.
Candra Darusman selaku pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyatakan keputusan DJKI diterbitkan untuk mempertegas hal-hal yang sesungguhnya sudah diatur dalam Undang-Undang.
"Jadi dengan adanya fatwa hukum tadi ya pendapat tadi dari DJKI, itu pengadilan negeri semoga bisa mengacu ke situ. Semua kasus gitu di cek dulu, sudah mediasi belum? kalau belum ya mediasi dulu, kecuali pembajakan ya," kata Candra Darusman.
Menurut UU Hak Cipta atau UU Nomor 28 Tahun 2014, membawakan lagu seseorang yang bukan ciptaannya di tempat umum apalagi secara komersial, memerlukan izin atau lisensi dari pemegang hak cipta atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Pertunjukan lagu tersebut bisa dibawakan tanpa izin atau pengecualian bila bertujuan untuk pendidikan, penelitian, atau kegiatan non komersial, serta bila lagu masuk domain publik. Sehingga, izin dari pencipta lagu sebenarnya tidak diperlukan bila untuk acara non-komersial atau pribadi.
Sementara bila membawakan lagu dalam acara komersial seperti konser, royalti dibayarkan oleh penyelenggara acara kepada pencipta lagu melalui LMK sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Sedangkan penyanyi sebenarnya tidak wajib untuk membayar royalti, selama pihak penyelenggara sudah memenuhi kewajiban tersebut.
Namun, Candra Darusman tak berkomentar banyak mengenai peluang perubahan hasil sidang putusan Agnez Mo dan Ari Bias.
"Itu kan wewenang pengadilan ya. Paling tidak hakim bisa mengacu sekarang kepada ketentuan yang berlaku, yang belum dikeluarkan itu, keputusan hakim gimana, itu wewenang semua," ucapnya di Taman Ismail Marzuki akhir pekan lalu.
(chri)