Rektor Magelang Jamin Hak Pendidikan Mahasiswa Terpidana Demo Agustus

1 hour ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Dua mahasiswa Universitas Tidar (Untidar) Magelang, Jawa Tengah, Muhammad Azhar Fauzan (22) dan Purnomo Yogi Antoro (22), divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Magelang dalam kasus dugaan penghasutan terkait kerusuhan saat gelombang demo Agustus tahun lalu.

Walaupun kelak menjadi terpidana karena aksi Agustus tahun lalu yang tak hanya terjadi di Magelang, Rektor Untidar Prof Sugiyarto menjamin hak pendidikan dua mahasiswanya tersebut.

"Kami coba nanti lihat aturannya supaya [mahasiswa terpidana demo Agustus] tidak menjadi korban. Artinya hak-hak dia belajar itu tetap terjamin," kata Sugiyarto kepada wartawan di Kampus Tuguran, Kota Magelang, Selasa (5/5) dikutip dari detikJateng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Sugiyarto mengatakan sebelum ada vonis pengadilan pun pihaknya tetap melakukan pendampingan terhadap dua mahasiswa yang terseret hukum karena gelombang demo pada Agustus tahun lalu.

"[Terkait vonis kedua mahasiswa Untidar] Sifatnya ini bukan kolegial ya. Namanya sudah putusan pengadilan, kami enggak bisa apa-apa. Tapi, yang jelas dari awal tetap mengawal sudah maksimal, tapi kami lakukan secara elegan," kata dia.

"Artinya ya jalur-jalur komunikasi yang baik dengan tim dari hukum juga sudah sangat maksimal. Dengan membuat pernyataan-pernyataan dan mengawal terus menerus. Kami juga melakukan [mengajukan] surat [penangguhan penahanan] dan sebagainya. Itu untuk ke luarnya kami sudah cukup optimal," sambung Sugiyarto.

Sementara itu, ketika dua mahasiswa itu sedang dalam proses hukum, status perkuliahan mereka ditetapkan cuti.

"Untuk semester ini kan cuti (Azhar dan Yogi). Untuk proses cutinya karena mereka dia kondisi ditahan, kami fasilitasi," tambahnya.

"Kalau tidak kena sanksi yang harus apa ya masih bisa kita rangkul ya, kita rangkul. Dan kita secara senyap akan kita bantu semaksimal mungkin. Taruhlah kalau sudah skripsi, ya bisa mencuri start untuk melakukan penelitian dulu atau bahkan bisa apa," sambung Sugiyarto.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Magelang menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada tiga aktivis Magelang terdakwa penghasutan terkait demo Agustus 2025. Hakim memvonis ketiga terdakwa dengan pasal subsider yakni tentang penghasutan.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua Cahya Imawati dimulai sekitar pukul 11.15 WIB. Persidangan dihadiri terdakwa dua mahasiswa Untidar, Muhammad Azhar Fauzan (22) dan Purnomo Yogi Antoro (22), serta aktivis Ruang Juang, Enrille Championy Geniosa (23).

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa 1, Muhammad Azhar Fauzan, terdakwa 2, Purnomo Yogi Antoro dan terdakwa 3, Enrille Championy Geniosa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana yang di muka umum dengan lisan atau tulisan, menghasut orang untuk melawan penguasa umum tindak kekerasan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Cahya Imawati dalam persidangan yang berlangsung di PN Magelang, Senin (4/5).

"Dua, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan. Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, para terdakwa tetap ditahan," sambungnya.

Atas vonis tersebut, para terdakwa kemudian menyampaikan orasi saat di luar persidangan. Mereka membakar semangat para simpatisan yang memberikan dukungan selama persidangan berlangsung.

Sementara itu, penasihat hukum yang tergabung dalam Jaringan kerja advokasi rakyat (Jangkar), Kharisma Wardhatul K, mengaku kecewa atas vonis tersebut.

"Ini tentu kekecewaan yang sangat mendalam. Meskipun kami sebelumnya sudah menduga bahwa skenario terburuk adalah putusan bersalah," kata Kharisma.

"Tetapi, kami tidak menduga sama sekali bahwa ternyata hakim sama sekali tidak melakukan pertimbangan. Kata-kata yang disebut mempertimbangkan, mempertimbangkan, faktanya hanya copy paste dari dakwaan, tuntutan. Yang mana tidak sama sekali mempertimbangkan fakta persidangan maupun pembelaan-pembelaan dilakukan terdakwa dan juga advokat. Dari sini kami mengetahui bagaimana kapasitas hakim di PN Magelang," imbuhnya.

Atas vonis 5 bulan penjara tersebut, saat itu Kharisma menyatakan masih mempertimbangkan bersama terdakwa.

Baca berita lengkapnya di sini.

(kid/ugo)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |