Surabaya, CNN Indonesia --
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya bakal melakukan pengkajian ulang terkait sejarah Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar No 10, Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Hal itu dilakoni menyusul pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyoroti pembongkaran bangunan bersejarah tersebut.
Ketua TACB Kota Surabaya, Retno Hastijanti mengatakan, kajian ulang tidak akan fokus pada bentuk fisik bangunan di Jalan Mawar Nomor 10, melainkan pada nilai peristiwa dan aktivitas perjuangan Bung Tomo era Pertempuran Surabaya November 1945.
"Sebetulnya yang penting itu kan peristiwanya ya. Karena di sini itu rumah itu atau bentukan arsitektur itu hanya wadah. Maksudnya itu yang kalau dari segi kecagarbudayaan itu yang kondisi yang di sini itu lebih penting aktivitasnya daripada bentukan fisiknya," kata Retno saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (4/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Retno menjelaskan, berdasarkan penelusuran TACB, secara faktual bangunan di Jalan Mawar No 10 memang sudah mengalami perubahan bentuk sejak tahun 1975, jauh sebelum ditetapkan sebagai cagar budaya pada 1996.
Retno mengatakan saat terjadi pembongkaran bangunan di Jalan Mawar Nomor 10 itu oleh pihak swasta pada 2016, pelaku telah menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku saat itu.
"Ada IMB [Izin Mendirikan Bangunan] tahun 1975 untuk memperbarui bangunannya. Jadi bangunannya itu bukan bangunan lama gitu. Jadi si Jayanata (pihak swasta) itu sudah dihukum. Dia kena pidana segala itu ya. Di 2016 itu sudah dinyatakan bersalah," ucapnya.
"Dia dihukum denda kemudian juga kan membangun kembali ya seperti yang sekarang sesuai dengan arahannya TACB gitu," tambahnya.
Lebih lanjut, TACB kini tengah mempertimbangkan penghapusan status cagar budaya pada objek yang sudah hilang fisiknya tersebut sesuai dengan regulasi terbaru. Yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pelastarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Namun, Retno menekankan, penghapusan status cagar budaya tersebut bukan berarti menghilangkan jejak sejarah, sepenuhnya. Sebab masih tersisa bangunan Rumah Radio Bung Tomo di sebelahnya di Jalan Mawar No 12.
"Nah, di 2024 itu begitu Perda kita yang Perda Kota Surabaya tentang cagar budaya itu ada, itu memang sudah salah satu yang direncanakan untuk dicabut juga gitu. Tapi bukan dicabut kemudian tidak ditetapkan lagi ya. Kan yang di sebelahnya (Bangunan Jalan Mawar Nomor 12) itu masih ada," ujarnya.
Selain soal fisik bangunan, Retno mendorong adanya kajian baru mengenai lokasi-lokasi lain yang pernah jadi tempat siaran Radio Pemberontak Bung Tomo. Sebab menurutnya, narasi sejarah yang beredar selama ini masih sangat terbatas pada satu titik, padahal Bung Tomo melakukan siaran secara berpindah-pindah untuk menghindari kejaran tentara sekutu.
"Yang pengin saya dorong itu adalah pengkajian terkait dengan perjuangan Bung Tomo dalam mensyiarkan itu saat dia berjuang. Rutenya di mana? Titik-titiknya mana saja? Yang selama ini kita tahunya cuma satu itu [di Jalan Mawar 10]. Kalau misalnya bisa itu kemudian akan menjadi noktah-noktah sejarah," katanya.
Retno juga mempertanyakan keberadaan barang-barang bersejarah dan teknologi radio yang digunakan Bung Tomo saat itu. Menurutnya seharusnya itu menjadi bagian peninggalan penting.
Hingga saat ini, TACB Surabaya terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota untuk mengamankan sisa bangunan yang masih asli di Jalan Mawar Nomor 12 sebagai penanda sejarah, sembari melakukan validasi dan kajian ulang.
"Yang [Jalan Mawar] No 12 kan masih utuh ya. Itu memang kita jaga supaya yang itu jangan sampai dibongkar," ucapnya.
Kesaksian pemerhati sejarah
Pemerhati sejarah Kuncarsono Prasetyo mengatakan, pembongkaran Rumah Radio Bung Tomo Jalan Mawar Nomor 10, Tegalsari, Surabaya itu terjadi Mei 2016 silam. Ia bahkan menjadi saksi kunci sekaligus orang pertama yang melaporkan kejadian tersebut.
Kuncar mengatakan, saat itu ia sedang melintasi kawasan Jalan Mawar tersebut pada pagi hari di 2016. Awalnya, ia mengira bangunan itu hanya sedang dalam proses renovasi biasa karena ditutup pagar seng.
"Suatu saat tahun 2016 pagi jam 07.00 WIB. Saya sedang cari makan dan lihat kok ditutup seng, saya pikir cuma direnovasi. Akhirnya tak buka, loh kosong. Itu tak foto, kemudian tak posting [di media sosial]," kata Kuncar saat dikonfirmasi, Selasa (3/2).
Tapi nahas, saat pagar tersebut dibuka, Kuncara mendapati bangunan bersejarah itu sudah musnah, rata dengan tanah. Ia bersama kelompok masyarakat sipil pecinta sejarah lain pun melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Surabaya. Mereka juga sempat melakukan gugatan hukum ke pengadilan pada 2017 meski akhirnya kalah.
Kuncar mengatakan, rumah ini awalnya merupakan tempat tinggal seorang pejuang bernama Amin sejak 1935. Lalu pada 1996 gedung itu ditetapkan sebagai cagar budaya bernama 'Rumah Tinggal Pak Amin' dengan latar belakang Tempat Kedudukan Radio Barisan Pemberontakan Republik Indonesia atau RBPRI Bung Tomo sebagaimana SK Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 188.45/251/402.1.04/1996.
"Zaman [penjajahan] Belanda itu rumah Pak Amin, Amin itu pejuang," ucapnya.
Menurut Kuncar, rumah itu memang sempat digunakan Bung Tomo untuk siaran radio, tapi hanya sementara. Karena kala itu radio perjuangan yang digunakan bersifat mobile atau berpindah-pindah, demi menghindari kejaran pasukan sekutu.
"Itu mobile, radio mobile begitu loh, [alatnya] sebesar kulkas yang bisa dipindah-pindah. Jadi ketika peristiwa menjelang dan peristiwa pertempuran itu kan awalnya ada di sebuah rumah Jalan Biliton, dari Biliton kemudian pindah di situ. Kira-kira cuma seminggu kemudian pindah lagi ke Tretes, pindah lagi ke Malang," katanya.
Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, jejak Rumah Radio Bung Tomo itu sudah tak tersisa, termasuk plakat cagar budaya yang tidak lagi terlihat di depan atau di halaman rumah tersebut.
Di atas tanahnya kini berdiri bangunan rumah mewah nan megah berwarna putih. Halamannya luas dikelilingi tanaman, tembok, hingga pagar setinggi 3-4 meter.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengaku prihatin pada situs-situs bersejarah yang kurang dihormati dan dibongkar. Salah satunya Rumah Radio Bung Tomo, di Surabaya.
Hal itu dikatakan Prabowo saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2).
"Saya mau tanya di mana stasiun RRI (Radio Barisan Pemberontakan Republik Indonesia/RBPRI) yang digunakan oleh Bung Tomo waktu pertempuran 10 November [1945] apakah masih ada?," kata Prabowo.
Prabowo mempertanyakan keberadaan situs bersejarah yang sangat penting bagi perjuangan kemerdekaan, khususnya di Surabaya tersebut.
"Kadang-kadang kita tidak menghormati sejarah kita, situs-situs bersejarah dibongkar, ini kepala daerah harus memikirkan," ucapnya.
(frd/kid)

















































