Saksi Sebut Ada 'Penyidik' Minta Rp10 M ke Terdakwa RPTKA, KPK Bantah

5 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Pihak swasta bernama Yora Lovita E Haloho menyebut ada 'Penyidik KPK' diduga meminta uang Rp10 miliar demi menutup kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Hal itu disampaikan Yora saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) tahun 2019-2021 dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (12/2).

Yora mengatakan pada sekitar Maret-April 2025, dia menjadi perantara seseorang yang mengaku Penyidik KPK bernama Bayu Sigit dengan Gatot Widiartono. Yora mengenal Sigit lewat temannya, Iwan Banderas. Sementara kasus pemerasan RPTKA masih dalam tahap penyelidikan di KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini ada teman yang juga, katanya orang KPK, Pak gitu. 'Ada urusan di Kemnaker, mau dibantu enggak? Kita bantu'," kata Yora menirukan ucapan Iwan Banderas.

Menurut perempuan yang juga pernah jadi calon legislatif Partai Gerindra ini, orang yang mengaku Penyidik KPK itu menyebut mengetahui kasus hukum yang menjerat Gatot. Kala itu, kasusnya masih di tahap penyelidikan.

Yora mengaku percaya Sigit adalah Penyidik KPK karena membawa lencana logam berlogo lembaga antirasuah. Bahkan, Sigit mengirimkan surat pemberitahuan permintaan keterangan dari KPK atas nama Gatot.

Setelahnya, Yora mengontak Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol Kemnaker Memei Meilita Handayani yang telah dikenalnya. Yora mengatakan, ada urusan dengan pejabat Kemnaker bernama Gatot Widiartono dan meminta nomor kontaknya.

Singkat cerita, Memei mempertemukan Yora dengan Gatot di sebuah lokasi pada malam hari. Di sana, ada juga Iwan dan Sigit.

Selanjutnya, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yora Nomor 10 huruf x terkait pertemuan dimaksud. Pada intinya, Memei meminta bantuan Yora bahwa temannya, Gatot, tidak ingin menjadi tersangka dalam kasus pemerasan RPTKA di Kemnaker.

"Betul, Pak, tapi saya duluan yang menghubungi Mbak Memei," timpal Yora mengoreksi.

Menurut Yora, terjadi negosiasi antara Gatot dengan Sigit terkait permintaan uang Rp10 miliar untuk menutup kasus tersebut. Namun, jumlah itu belum final karena masih ada pertemuan lagi setelahnya.

Karena belum sepakat, Yora meminta agar Memei memberikan sekadar uang transportasi kepada Sigit. Memei yang juga menjadi saksi di sidang ini mengakui telah menyerahkan uang pribadinya Rp10 juta kepada Yora. Sebab, saat itu Gatot tidak memiliki uang tunai.

"Apakah pada akhirnya terealisasi diserahkan kepada yang bersangkutan (Sigit)?" tanya jaksa.

"Terealisasi pak," jawab Yora.

Sekitar tiga pekan kemudian, tutur Yora, terjadi penyerahan uang dari Gatot kepada Sigit. Penyerahannya melalui staf Gatot kepada Jaka Maulana, kurir Yora di kawasan Tebet. Di sana, ada juga terdakwa Putri Citra Wahyoe dan suaminya, Bery Trimadya.

"Berapa akhirnya penyerahan uang dari saudara terdakwa Gatot kepada orang yang mengaku petugas KPK?" tanya jaksa.

"Rp1 miliar, Pak," balas Yora.

Yora menambahkan, saat itu Sigit meminta berapa saja sesuai kemampuan Gatot. Jadi, uang Rp1 miliar dimaksud dianggap sebagai uang muka dari jumlah Rp7 miliar setelah kesepakatan. Uang itu untuk menghentikan penanganan kasus pemerasan RPTKA Kemnaker di KPK.

Dari pengakuan Jaka, kata Yora, staf Gatot menyerahkan tiga goodie bag bertuliskan Bank BNI 46. Selanjutnya uang sejumlah Rp1 miliar dari Gatot diserahkan kepada Sigit.

Lalu dari BAP Nomor 12 yang dibacakan jaksa, terungkap pembagian uang pemerasan kepada masing-masing pihak. Rinciannya, Yora dan Iwan Banderas bakal menerima 20 persen dari total Rp7 miliar. Sedangkan Sigit dan timnya 80 persen.

Namun, Yora bilang, jatah 20 persen itu tidak terealisasi. Sebab, Gatot hanya memberikan Rp1 miliar, belum seluruhnya sebesar Rp 7 miliar sebagaimana yang telah disepakati.

Jaksa pun membongkar BAP 11 huruf D milik Yora.

"Bahwa menurut penyampaian Sigit, uang Rp1 miliar yang diberikan Gatot Widiartono tersebut telah dibagikan kepada anak-anak, maksudnya adalah teman-temannya Sigit. Saya tidak mengetahui siapa saja teman-temannya Sigit yang menerima uang tersebut. Namun, menurut Sigit, orang tersebut adalah KPK," ucap jaksa membacakan BAP Yora.

Masih di BAP yang sama, jaksa menyebut bahwa Wanto Iswandi alias Iwan Banderas mentransfer Rp25 juta ke rekening Bank Mandiri milik Yora.

Alih-alih mengakuinya, Yora berdalih tidak mengetahui bahwa uang yang ditransfer Iwan merupakan bagian Rp1 miliar dari Gatot. Dia hanya menyatakan bahwa uangnya masih ada.

"Sudah dikembalikan belum?" tanya jaksa.

"Belum, pak, karena pada saat itu saya ketemu lagi dengan Pak Gatot, dan Pak Gatot minta dikembalikan," jawab Yora.

Kata Yora, Gatot meminta agar uang mukanya sebesar Rp1 miliar untuk dikembalikan. Hal itu dikarenakan kasus pemerasan yang menjeratnya masih berjalan di KPK, tidak ada penghentian sama sekali. Namun, dari pengakuan Sigit, uangnya sudah habis dibagi-bagikan.

Sementara terdakwa Gatot dalam tanggapannya mengakui uang Rp 1 miliar diserahkan stafnya kepada pihak Yora bernama Jaka. Namun, menurutnya, setelah penyerahan uang dalam 3 goodie bag itu, Jaka memasukkan uang-uang itu ke dalam mobil.

"Sehingga sampai saya di sini (jadi terdakwa), seperti itu," kata Gatot.

Respons KPK

Sementara itu, saat dikonfirmasi langsung, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan tidak ada Penyidik bernama Bayu Sigit di dalam database. Meski begitu, dia mengatakan bakal menindaklanjuti keterangan Yora dimaksud.

"Kami akan cek informasi itu, namun sejauh kami tahu atas nama tersebut tidak ada dalam database pegawai kPK," kata Budi saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Kamis (12/2) malam.

Budi turut mengimbau kepada seluruh pihak agar mewaspadai orang-orang yang mengatasnamakan pegawai KPK dan bisa mengurus kasus.

"Dalam kesempatan ini kami juga mengimbau, mewanti kepada masyarakat, termasuk kepada pihak-pihak yang sedang berperkara di KPK untuk senantiasa hati-hati dan waspada kepada pihak-pihak yang mengaku, baik itu mengaku sebagai pegawai KPK ataupun pihak-pihak lain yang bisa mengatur perkara di KPK," ucap Budi.

"Kami pastikan bahwa setiap proses hukum yang berjalan di KPK semuanya dilakukan secara profesional dan transparan, kami melakukan secara tim, dan kami akan terus menyampaikan perkembangannya kepada masyarakat sebagai bagian dari akuntabilitas kinerja KPK," sambungnya.

Sebanyak delapan orang mantan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan RI didakwa melakukan pemerasan terkait dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Para terdakwa disebut menerima uang Rp135,29 miliar dalam kurun waktu 2017-2025.

Delapan terdakwa tersebut ialah Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025.

Kemudian Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad yang merupakan Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.

Lalu Dirjen Binapenta & PPK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono dan Direktur PPTKA 2019-2024 yang diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto.

Selanjutnya Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono serta Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni.

Jaksa menuturkan penerimaan dari masing-masing para terdakwa terkait dugaan pemerasan tersebut.

Rinciannya Suhartono sebesar Rp460 juta sejak 2020-2023, Haryanto Rp84,7 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn dengan nopol B 1354 HKY sejak 2018-2025, Wisnu Pramono Rp25,1 miliar dan satu unit motor Vespa Primavera nopol B 4880 BUQ sejak 2017-2019, Devi Angraeni Rp3,25 miliar sejak 2017-2025, Gatot Widiartono Rp9,47 miliar sejak 2018-2025.

Berikutnya Putri Citra Wahyoe sebesar Rp6,39 miliar sejak 2017-2025, Alfa Eshad Rp5,23 miliar sejak 2017-2025, dan Jamal Shodiqin Rp551,1 juta sejak 2017-2025.

Uang tersebut berasal dari para agen TKA, baik secara individu maupun perusahaan agen tenaga kerja. Seluruhnya sejumlah Rp135,29 miliar.

RPTKA adalah izin penggunaan TKA untuk jabatan dan masa tertentu. Setiap pemberi kerja wajib mengajukan kepada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker.

"Bahwa pada kurun waktu 2017 hingga 2025, terdapat 1.134.823 pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA dengan pungutan sebesar Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per tenaga kerja asing, sehingga seluruh uang yang terkumpul dari para pengusaha atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA sebesar Rp135,29 miliar," tutur jaksa saat membacakan surat dakwaan pada persidangan Jumat, 12 Desember 2025 lalu.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |