Jakarta, CNN Indonesia --
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Muhamad Sarmuji menegaskan Bupati Pemalang periode 2025-2030, Anom Widiyantoro bukan kader partainya.
Anom kini tengah menjalani proses hukum usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di wilayahnya. Menurut Sarmuji, Anom hanyalah sosok yang berlatarbelakang profesional, dan ikut diusung Golkar pada Pilkada Pemalang 2024.
"Kalau Pak Anom, Pak Anom itu sebenarnya adalah orang profesional ya, awalnya dari pejabat BUMN," kata Sarmuji usai menghadiri pelatihan kader di kantor partai, Jakarta, Senin (3/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan yang merupakan kader partai Golkar adalah Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes. Wabup tersebut, katanya, saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Kabupaten Pemalang.
"Justru yang kader Partai Golkar yang di struktur itu sebenarnya adalah wakil bupatinya. Wakil bupati adalah Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Kabupaten Pemalang," katanya.
Meski begitu, dia menegaskan Partai Golkar bertanggung jawab terhadap setiap kepala daerah yang ikut diusung partainya.
Menurut Sarmuji, Partai Golkar akan terus berupaya mengingatkan para kepala daerah tak berurusan dengan hukum, termasuk korupsi.
"Mulai dari imbauan, instruksi, memberikan masukan, bahkan mungkin pelatihan-pelatihan sudah dilakukan lah, usaha-usaha untuk memagari setiap anggota yang menjadi pejabat publik baik di pusat maupun di daerah," katanya.
KPK telah melakukan penahanan terhadap empat orang dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di wilayah Pemerintah Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah.
Mereka ialah Bupati Pemalang periode 2025-2030, Anom Widiyantoro; orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris alias Gus Haris; Anggota Polri yang berdinas di KPK sebagai staf administrasi lembaga, Setya Budi Dias Oktavianto; dan ayah Dias yakni Lilik Budi Suprianto (swasta). Dias diketahui juga merupakan ajudan pimpinan KPK.
Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta pada Selasa, 28 Juli 2026.
Haris atas perintah Anom disebut melakukan pengumpulan uang hasil memeras beberapa pejabat dan pihak swasta yang ada di Pemkab Pemalang, sejumlah Rp1,98 miliar.
Setelah mengambil uang dari pihak swasta pada Selasa, 28 Juli 2028 malam, Haris ditangkap tim KPK di Pemalang.
Pada hari yang sama, tim KPK juga menangkap Anom di sebuah hotel di Jakarta.
Satu hari sebelumnya, Senin, 27 Juli 2026 malam, tim KPK juga telah melakukan pemantauan intensif di Semarang.
Di mana diduga terjadi pertemuan antara Anom, Haris dan Lilik terkait penyerahan uang untuk mengurus perkara di KPK sejumlah Rp1,2 miliar di sebuah hotel di Semarang.
Setelah penyerahan uang, Lilik kembali ke rumahnya di Purworejo. Tim KPK kemudian menangkap Lilik di rumahnya dan uang sejumlah Rp1,2 miliar.
Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan yang dilakukan pada 28 Juli malam, tim KPK juga menangkap 21 orang. Sebanyak 14 orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Satu di antaranya ialah istri bupati yang bernama Noor Faizah Maenofie (berstatus terperiksa).
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK kemudian turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp2,7 miliar," ungkap Taufik.
Atas perbuatannya, Anom dan Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara Lilik dan Dias disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP.
(thr/kid)


















































