Sengketa Paten 4G, Apple Didenda Rp8,2 Triliun

3 weeks ago 12

Sengketa Paten 4G, Apple Didenda Rp8,2 Triliun

Sengketa Paten 4G, Apple Didenda Rp8,2 Triliun (Ilustrasi/Reuters)

LONDON - Raksasa teknologi Apple dihukum membayar denda sebesar 502 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp8,2 triliun (kurs Rp16.450/1 USD) kepada Optis Cellular Technology LLC. Hal ini terkait penggunaan paten 4G dalam perangkat mereka, termasuk iPhone dan iPad. 

1. Apple Didenda Rp8,2 Triliun

Pengadilan Banding London memutuskan hal tersebut pada persidangan Kamis (1/5/2025). 

Optis Cellular Technology LLC yang berkantor pusat di Texas menggugat Apple di London pada 2019 atas penggunaan paten, yang menurut Optis penting untuk standar teknologi tertentu, seperti 4G.

Namun, Optis berpendapat, saat itu jumlah tersebut terlalu rendah. Optis menentang keputusan tersebut pada banding yang disidangkan pada bulan Februari dan Maret.

Pengadilan Banding mengatakan dalam putusan tertulis yang sebagian disunting bahwa Apple harus membayar sejumlah uang sekaligus sebesar 502 juta dolar AS, tidak termasuk bunga, untuk periode dari tahun 2013 hingga 2027. Jumlah itu sekaligus terkait lisensi global untuk menggunakan paten Optis. 

2. Reaksi Apple dan Optis

"Kecewa dengan keputusan ini dan berencana untuk mengajukan banding," kata seorang juru bicara Apple, melansir Reuters, Jumat (2/5/2025).

"Optis tidak membuat produk apa pun dan satu-satunya bisnis mereka adalah menuntut perusahaan yang menggunakan paten yang mereka beli," katanya.

"Kami akan terus membela diri terhadap upaya mereka untuk mendapatkan pembayaran yang tidak masuk akal."

Read Entire Article
| | | |