Jakarta, CNN Indonesia --
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Herman Khaeron mengaku tak keberatan dengan usul agar kantor-kantor BUMN mulai berkantor di IKN Nusantara sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk berpindah ibu kota negara.
Herman yang merupakan anggota Komisi VI DPR itu juga mengusulkan selain BUMN, beberapa kementerian bisa mulai berkantor di IKN, misalnya Kementerian Kehutanan.
"Bisa saja memindahkan misalkan Kementerian Kehutanan, atau kementerian yang betul-betul sekiranya bisa memulai beraktivitas di sana," kata Hero, sapaan akrabnya, di kompleks parlemen, Selasa (21/7).
Menurut Hero, sejumlah usulan itu bisa saja dilakukan, toh UU IKN telah mengatur proses pemindahan ibu kota. Termasuk UU Ibu Kota Jakarta yang kini juga sudah berubah menjadi UU Khusus Daerah Jakarta.
Hero mengaku sempat tergabung dalam panitia kerja (Panja) pembahasan undang-undang tersebut di Badan Legislasi DPR. Oleh karenanya, menurut dia, jika pemerintah konsisten, proses pemindahan ibu kota negara memang harus dilakukan secara bertahap.
"Dan kalau memang kita mau konsisten terhadap pembentukan undang-undang ini, secara bertahap memang harus ada pemindahannya itu," katanya.
Namun, Demokrat kata Hero, menyerahkan kewenangan tersebut sepenuhnya kepada pemerintah.
"Tetapi ya sepenuhnya kami serahkan lah kepada pemerintah sebagai pemilik kewenangan," kata dia.
DPP NasDem sebelumnya meminta pemerintah mengambil sikap tegas soal status dan nasib IKN, termasuk alokasi anggarannya. Dalam tuntutannya, mereka meminta pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait IKN. Jika serius, katanya, pemerintah perlu memfungsikan IKN secara bertahap.
Salah satu tahapan yang diusulkan adalah dengan menempatkan wakil presiden dan beberapa Kementerian/Lembaga prioritas untuk menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di IKN dengan mengoptimalkan infrastruktur yang sudah terbangun.
"Misalnya, Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian PUPR, dan Bappenas dapat menjadi pionir pemindahan. Dengan berkantornya Wakil Presiden di IKN, pembangunan Indonesia Timur, termasuk Papua, dapat dikelola lebih dekat, mempercepat pemerataan pembangunan," ujar Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, Jumat (18/7).
"Jika IKN belum dapat ditetapkan sebagai ibu kota negara, pemerintah harus segera melakukan moratorium sementara," imbuh Saan.
(thr/wis)