Tak Mau Digugat ke MK, DPR Tak Akan Buru-buru Bahas RUU Pemilu

3 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pihaknya tak akan terburu-buru untuk membahas RUU Pemilu meski tahapannya harus dimulai akhir 2026.

Dasco menegaskan bahwa tahapan pemilu yang akan dimulai akhir tahun ini tak akan terganggu meski RUU Pemilu belum diselesaikan.

"Tahapan itu enggak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan UU Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan," ujar Dasco di kompleks parlemen, Selasa (21/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu berkaca dari sejumlah gugatan terhadap UU Pemilu yang diputuskan DPR sebelumnya. Dasco mengaku tak mau RUU Pemilu hasil revisi kali ini juga bernasib sama.

"Kita kan sudah bolak-balik itu UU Pemilu digugat, MK batalin, MK mutusin pilih ini-ini, kemudian MK putusin lagi yang lain, kan gitu. Sehingga sekali ini, ya tolong kita bersabar semua," kata Dasco.

"Kita ya bukan apa-apa, jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat UU Pemilu, nanti ada lagi yang gugat," imbuhnya.

Meski begitu, Dasco belum mengungkap kapan persisnya RUU Pemilu akan dibahas bersama pemerintah. Saat ini, partai-partai, baik di parlemen maupun non-parlemen tengah melakukan simulasi sambil memutuskan waktu pembahasan bisa dimulai.

"Kalau target kan enggak bisa kita menargetkan sendiri. Harus apa namanya, kesepakatan fraksi-fraksi setelah kemudian mereka selesaikan," katanya.

10 isu perubahan

Sebelumnya anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengungkap ada 10 isu perubahan dalam RUU pemilu, yang sebagian di antaranya merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menjabarkan, 10 poin perubahan tersebut yakni, pertama sistem pemilu legislatif. RUU Pemilu akan kembali membuka wacana perubahan sistem pemilu, apakah tetap proporsional terbuka, tertutup, atau bahkan campuran.

Kedua, wacana perubahan ambang batas parlemen. Ketiga, wacana perubahan ambang batas presiden, yang keduanya didasarkan pada putusan MK. Hingga saat ini, kata Doli, sejumlah fraksi belum satu suara soal perubahan ambang batas parlemen, meski untuk ambang batas presiden MK meminta dihapuskan.

Keempat, wacana perubahan jumlah kursi per daerah pemilihan (dapil). Kelima, sistem konversi suara menjadi kursi di DPR. Keenam, isu pemisahan antara pemilu lokal dan nasional merujuk Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Ketujuh, wacana perbaikan sistem untuk menekan praktik money politic hingga vote buying.

Kedelapan, digitalisasi dalam setiap tahapan pemilu. Kesembilan, wacana perubahan lembaga penyelenggara pemilu yang selama ini, kata Doli, kerap dikritik soal profesionalitas dan integritasnya.

Dan terakhir menyangkut penyelesaian sengketa pemilu. Sejak lama, dia mengaku terus mendorong pembentukan lembaga peradilan khusus untuk penyelesaian pemilu.

"Nah itu beberapa atau 10 isu, 5 kontemporer 5 klasik yang pasti akan kita bahas dalam pembahasan undang-undang pemilu," ujar Doli.

(thr/wis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |