Jakarta, CNN Indonesia --
Dosen Ilmu Politik dari Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat mengungkapkan teman kuliahnya yang duduk di kursi terdakwa yakni Hasto Kristiyanto sempat mengeluh karena namanya sering dicatut orang tak bertanggung jawab untuk menjanjikan jabatan tertentu.
Hal itu disampaikan Cecep saat dihadirkan sebagai saksi meringankan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (20/6).
"Pak Hasto pernah ngeluh juga ada yang make-make ini nih apa namanya, menggunakan nama saya. Mungkin karena gini, ini kan orang yang enggak tegaan juga ya, pak Hasto mungkin enggak tegaan ya," ujar Cecep.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pokoknya kayak enggak enak lah, jadi pernah ngeluh juga tuh, digunakan namanya, tapi kan saya enggak mau terlalu jauh nanya-nanya lebih lanjut ya," sambungnya.
Menurut sepengetahuan Cecep, Hasto bukan tipe orang yang menjanjikan jabatan kepada orang-orang tertentu.
"Saudara sendiri pernah tidak mendengar bahwa dia [Hasto] menawarkan jabatan kepada teman-teman yang lain? Misalnya yang satu angkatan itu, apakah dia yang sudara saksi katakan tadi yang berasal dari angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara untuk mendapat jabatan-jabatan tertentu? Mengingat kedekatan pak Hasto dengan pejabat-pejabat tertentu di negeri ini ketika itu," tanya penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail.
"Sepanjang yang saya ketahui, itu enggak pernah ya. Jadi, yang dilakukan ya itu, datang, diskusi, ngobrol, makan, minum, nyanyi mungkin ya. Hanya itu, atau olahraga paling mungkin," ungkap Cecep.
Selain itu, selama menjalani pertemanan dengan Hasto, kegiatan yang kerap dilakukan adalah berdiskusi mengenai geopolitik.
Sebelum ini, tim penasihat hukum Hasto menghadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 Maruarar Siahaan sebagai ahli dalam persidangan Kamis (19/6).
Dalam sidang itu, Maruarar menekankan pentingnya legalitas alat bukti dalam proses penegakan hukum.
Dia menganalogikan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah layaknya "pohon beracun" yang dapat mencemari seluruh proses peradilan.
Hasto didakwa terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Hasto diduga mengeluarkan sebagian uang suap sejumlah Rp400 juta.
Jaksa juga meyakini Hasto telah merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. Hasto disebut memerintahkan anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti termasuk handphone dan meminta Harun Masiku melarikan diri (hingga saat ini belum diketahui keberadaannya).
Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam persidangan ini. Di antaranya Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo, serta saksi dari internal PDIP dan KPU RI.
Sementara ahli yang sudah memberikan keterangan di dalam sidang di antaranya Ahli Sistem Teknologi dan Informasi dari Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian Syahbuddin dan Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI Frans Asisi Datang.
(ryn/fra)