Tepatkah Jika Porsi Investasi BPJS di Saham Ditingkatkan?

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah mendorong aliran investasi perusahaan dana pensiun dan asuransi, termasuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, lebih besar ke pasar modal dengan meningkatkan porsi investasi saham hingga 20 persen, yang sebelumnya dibatasi 8 persen.

Namun, wacana ini memantik perdebatan. Di tengah pasar modal yang masih bergejolak dan marak praktik 'saham gorengan' yang belum sepenuhnya hilang, kebijakan ini dinilai berada di persimpangan antara upaya menyelamatkan pasar modal RI, tetapi ada risiko mengorbankan dana publik yang dikelola duo BPJS.

Secara kasat mata, tambahan aliran dana institusional ke pasar saham memang bisa menjadi bantalan likuiditas. Saat tekanan jual tinggi dan kepercayaan investor rapuh, dana besar dari BPJS Cs berpotensi menahan longsornya IHSG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sayangnya, di balik logika stabilisasi pasar tersebut, tersimpan pertanyaan mendasar: seberapa aman uang peserta BPJS jika risiko pasar justru dipindahkan ke dana jaminan sosial?

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidaya, menilai rencana menaikkan porsi investasi saham dana pensiun dan asuransi dari sekitar 8 persen menjadi 20 persen terlihat mudah di atas kertas, tetapi menyimpan risiko serius.

"Dana pensiun dan asuransi bukan dana spekulatif. Itu adalah uang hari tua buruh, pegawai, dan masyarakat luas," kata Achmad kepada CNNIndonesia.com, Rabu (4/2).

Menurutnya, mendorong dana tersebut masuk lebih dalam ke pasar saham yang volatil sama dengan memindahkan risiko pasar ke tabungan masa depan rakyat. IHSG bisa anjlok lebih dari 5 persen hanya dalam setengah hari perdagangan, ini risiko nyata yang jika terjadi, tidak akan ditanggung negara maupun pembuat kebijakan.

"Ketika IHSG bisa turun lebih dari 5 persen hanya dalam setengah hari perdagangan, risiko itu nyata. Jika kerugian terjadi, siapa yang menanggung? Bukan negara, bukan pembuat kebijakan. Yang menanggung adalah peserta dana pensiun dan pemegang polis," ujarnya.

Achmad bahkan menyoroti potensi dampak rambatan risiko (contagion effect). Ketika masyarakat mulai khawatir nilai dana pensiun atau asuransinya tergerus, krisis kepercayaan bisa menjalar dari pasar modal ke sistem keuangan, hingga akhirnya menekan ekonomi riil.

"Alih-alih menjadi penyangga, dana pensiun dan asuransi justru bisa menjadi korban berikutnya," tegasnya.

Dari sisi pasar modal, Analis Binaartha Sekuritas Ivan Rosanova menilai kebijakan ini tidak sepenuhnya keliru jika dilihat dari peluang pertumbuhan dana jangka panjang melalui saham. Namun, ada risiko besar dalam tata kelola.

"Dibilang tepat kalau melihat adanya peluang pertumbuhan dana melalui pasar modal, khususnya saham. Tapi ada risiko jika dalam pengelolaannya terjadi benturan kepentingan yang memengaruhi pemilihan saham," kata Ivan kepada CNNIndonesia.com, Rabu (4/2).

Soal porsi ideal, Ivan menyebut BPJS dan lembaga asuransi sejatinya sudah memiliki ketentuan internal terkait manajemen risiko. Akan tetapi, tantangan terbesar bukan hanya pada angka persentase, melainkan pada kualitas pengelolaan dan pengawasan, apalagi di tengah kondisi pasar yang rawan pompom dan saham gorengan.

"Kembali ke pengelolanya dan perlu adanya fungsi pengawasan," ujarnya.

Pernyataan Ivan sejalan dengan sikap perusahaan asuransi. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang sejak awal mengingatkan batas 20 persen harus dipahami sebagai maksimum, bukan kewajiban.

Ketua Umum AAUI Budi Herawan menekankan karakter dana asuransi yang memiliki kewajiban likuid dan berjangka pendek, sehingga rentan terhadap volatilitas saham. Risiko mismatch likuiditas menjadi ancaman nyata jika nilai aset saham turun sementara klaim harus dibayarkan.

"Bagi asuransi umum, hal ini berpotensi menimbulkan mismatch likuiditas apabila aset mengalami penurunan nilai sementara kewajiban klaim harus dibayarkan dalam jangka pendek," ujar Budi.


Read Entire Article
| | | |