Jakarta, CNN Indonesia --
Masyarakat yang membeli tiket pesawat ekonomi untuk penerbangan domestik mulai Senin (6/7) kembali dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setelah kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) resmi berakhir pada 5 Juli 2026.
Dengan berakhirnya insentif tersebut, harga tiket pesawat ekonomi domestik kembali memuat komponen PPN yang sebelumnya ditanggung penuh oleh pemerintah.
Artinya, penumpang yang membeli tiket mulai hari ini tidak lagi menikmati fasilitas pembebasan PPN sebagaimana berlaku selama masa stimulus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pemerintah memperpanjang pemberian diskon 100 persen PPN DTP untuk tiket pesawat udara berjadwal kelas ekonomi pada periode 24 Juni hingga 5 Juli 2026. Kebijakan itu merupakan bagian dari paket stimulus selama masa libur sekolah.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya mengatakan insentif tersebut diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi melalui sektor transportasi dan pariwisata.
"Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau," ujar Dudy dalam keterangan resmi beberapa waktu silam.
"Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional," sambungnya.
Perpanjangan insentif tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik tentang Penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara Sektor Transportasi dalam Pemberian Diskon Tarif Transportasi untuk Stimulus Ekonomi Periode Libur Sekolah Tahun 2026, Natal Tahun 2026, dan Tahun Baru 2027.
Program PPN DTP bukan kali pertama diterapkan pemerintah pada tahun ini. Sebelumnya, insentif serupa telah berlaku sejak 25 April 2026 selama 60 hari sebagai respons atas kenaikan harga tiket pesawat akibat meningkatnya biaya avtur di tengah tren kenaikan harga energi global.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya menahan kenaikan tarif penerbangan domestik agar tetap berada pada kisaran 9 hingga 13 persen, sehingga masyarakat masih dapat mengakses layanan transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau.
Selain tiket pesawat, pemerintah juga memberikan sejumlah insentif transportasi lain selama periode libur sekolah 2026.
Di antaranya diskon 30 persen tarif kereta api komersial kelas ekonomi pada 20 Juni-5 Juli 2026, diskon 30 persen tarif kapal laut penumpang kelas ekonomi hingga 15 Agustus 2026, serta diskon 100 persen tarif jasa kepelabuhanan bagi penumpang pejalan kaki dan sejumlah golongan kendaraan di tujuh lintasan penyeberangan hingga 5 Juli 2026.
Dengan berakhirnya masa berlaku PPN DTP pada 5 Juli 2026, masyarakat yang membeli tiket pesawat ekonomi domestik mulai hari ini kembali membayar harga normal yang sudah mencakup komponen PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
(del/pta)
Add
as a preferred source on Google

















































