Jakarta, CNN Indonesia --
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 naik Rp333.115 menjadi Rp5.729.876 per bulan. Namun, angka tersebut masih di bawah standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jakarta yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tercatat, UMP DKI Jakarta 2026 masih terpaut sekitar Rp168.635 dari standar KHL Jakarta yang mencapai Rp5.898.511 per bulan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan penetapan UMP 2026 dilakukan menggunakan indeks tertentu atau alfa sebesar 0,75. Besaran tersebut dipilih setelah melalui pembahasan di Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfa 0,75," ucap Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12).
Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 memberikan ruang bagi gubernur untuk menetapkan alfa pada rentang 0,5 hingga 0,9.
Pramono mengakui ada tarik-menarik kepentingan dalam pembahasan UMP 2026. Ia menyebut pihak pengusaha sejak awal mengusulkan penggunaan alfa yang lebih rendah.
"Saya akan sampaikan secara apa adanya dan transparan. Untuk pengusaha, awalnya mereka tentunya bertahan dengan 0,5, naik menjadi 0,55, dan mereka bertahan di angka itu. Sedangkan buruh, pekerja, mereka menginginkan tentunya di atas 0,9 dan itu dalam pembahasan yang berkali-kali," jelas Pramono.
Perbedaan pandangan tersebut membuat pengumuman UMP 2026 sempat tertunda hingga mendekati batas waktu penetapan. Pramono menyebut beberapa hari sebelum diumumkan, kesepakatan di Dewan Pengupahan belum sepenuhnya bulat.
Kendati demikian, ia menegaskan keputusan akhir penetapan UMP 2026 telah disepakati para pihak terkait dan dituangkan dalam keputusan gubernur.
"Bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, UMP bukan sekadar kenaikan, tetapi tentunya kami juga melihat keseluruhan, baik itu dari sisi pekerja, kemudian pengusaha," ujarnya.
Untuk menjaga daya beli buruh agar kenaikan UMP tetap berada di atas inflasi daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan sejumlah subsidi.
"Untuk menjamin kenaikan UMP di DKI Jakarta di atas inflasi daerah, maka Pemerintah DKI Jakarta telah memutuskan untuk memberikan subsidi beberapa hal," ujar Pramono.
Empat subsidi tersebut meliputi fasilitas transportasi publik bagi buruh, bantuan pangan, layanan pemeriksaan kesehatan gratis, serta akses air minum melalui PAM Jaya. Selain itu, Pemprov DKI juga menyiapkan sejumlah layanan perlindungan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga menyiapkan dukungan bagi dunia usaha.
"Sedangkan untuk dukungan bagi para pengusaha atau pelaku dunia usaha, kami akan memberikan kemudahan untuk perizinan, perbaikan pelayanan, relaksasi dan insentif perpajakan, dan akses pelatihan dan pemodalan bagi UMKM," tegas Pramono.
Kemnaker merilis standar KHL terbaru yang menjadi acuan dalam penetapan upah minimum. Standar tersebut disusun menggunakan metode berbasis standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dengan mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga.
Berdasarkan data tersebut, DKI Jakarta menempati peringkat pertama sebagai provinsi dengan KHL tertinggi di Indonesia sebesar Rp5.898.511 per bulan.
Di bawah DKI Jakarta, KHL tertinggi berikutnya ditempati Kalimantan Timur sebesar Rp5.735.353 dan Kepulauan Riau Rp5.717.082. Posisi selanjutnya diisi kluster Papua, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, masing-masing Rp5.314.281.
(del/sfr)

















































