UMP Kalteng 2026 Naik 6,12 Persen Jadi Rp3,68 Juta

2 hours ago 1

CNN Indonesia

Selasa, 23 Des 2025 16:04 WIB

UMP Kalimantan Tengah (Kalteng) 2026 ditetapkan sebesar Rp3.686.138 per bulan atau naik Rp212.516 dibandingkan UMP 2025. UMP Kalimantan Tengah (Kalteng) 2026 ditetapkan sebesar Rp3.686.138 per bulan atau naik Rp212.516 dibandingkan UMP 2025. (Foto: CNN Indonesia/Adi Maulana)

Jakarta, CNN Indonesia --

Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah (Kalteng) 2026 ditetapkan sebesar Rp3.686.138 per bulan. Angka itu naik 6,12 persen atau Rp212.516 dibandingkan UMP 2025 yaitu Rp3.473.621.

Mengutip situs Pemprov Kalteng, besaran UMP tersebut diputuskan dalam Surat Keputusan Nomor 188.44/477/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025.

Kenaikan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah, tingkat inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain UMP, Pemprov Kalteng juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk sektor-sektor tertentu. Untuk sektor pertambangan, UMSP ditetapkan sebesar Rp3.714.130 per bulan, naik sebesar Rp214.130 atau 6,12 persen dari tahun sebelumnya.

Sementara itu, UMSP sektor perkebunan kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp3.692.907 per bulan, meningkat Rp212.906 atau 6,12 persen dibandingkan UMP 2025.

Penetapan UMP dan UMSP tersebut didahului oleh Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng yang dilaksanakan pada Kamis, (18/12). Sidang berlangsung di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng dan bertujuan untuk menghitung serta merumuskan usulan besaran upah minimum 2026.

Sidang Dewan Pengupahan dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng. Melalui proses diskusi, koordinasi, dan konsolidasi penghitungan, Dewan Pengupahan memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur Kalteng dalam menetapkan UMP dan UMSP Tahun 2026.

Seluruh proses penetapan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

[Gambas:Video CNN]

(fby/pta)

Read Entire Article
| | | |