Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam program pendidikan tahun 2019-2022 di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Para tersangka itu adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021 sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kemudian Mulyatsyah selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Ibrahim Arief yang merupakan konsultan mantan Mendikbud Nadiem Makarim periode Maret-September 2020, dan Jurist Tan selaku Staf Khusus Nadiem di kementerian itu.
Sri dan Mulyatsyah sudah dilakukan penahanan Rutan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (15/7). Sedangkan Ibrahim dilakukan penahanan kota mengingat kondisi kesehatan yang bersangkutan.
CNNIndonesia.com merangkum perkembangan terkini terkait kasus yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp1,98 triliun tersebut.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim masih berstatus saksi. Dia dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan yang kedua pada Selasa (15/7).
Peran Nadiem
Kejaksaan Agung mengungkapkan Nadiem merupakan pihak utama yang merencanakan program pengadaan TIK Chromebook.
Proses perencanaan itu bahkan dilakukan Nadiem sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri. Direktur Penyidikan JAMPIDSUS Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan rencana itu dipikirkan bersama Ibrahim Arief meski belum dilantik sebagai konsultan teknologi.
Setelah menjabat sebagai menteri, Direktur Penyidikan JAMPIDSUS Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan rencana itu dilanjutkan Nadiem dengan menemui pihak Google untuk membahas Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud berupa pengadaan TIK.
Hasil pertemuan kemudian ditindaklanjuti oleh Staf Khusus Nadiem yakni Jurist Tan. Jurist menemui Google untuk membahas proses teknis pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS.
Selanjutnya, Nadiem disebut memimpin rapat melalui Zoom Meeting pada 6 Mei 2020 bersama Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Jurist Tan dan Ibrahim Arief.
"NAM [Nadiem Makarim] dalam zoom meeting memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dengan menggunakan Chrome OS," kata Qohar.
Qohar mengatakan Nadiem juga menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 yang di dalamnya turut mengatur pelaksanaan pengadaan TIK laptop Chromebook.
Dalam aturan itu, Nadiem menjelaskan sumber dana yang akan digunakan untuk proyek tersebut berasal dari dana APBN pada Satuan Pendidikan di Kemendikbudristek sebesar Rp3,64 triliun dan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp5,66 triliun.
"Sehingga total Rp9,30 triliun untuk sebanyak 1.200.000 unit Chromebook yang semuanya diperintahkan NAM menggunakan pengadaan laptop dengan software ChromeOs," jelas Qohar.
"Namun, ChromeOs tersebut dalam penggunaan untuk guru dan siswa tidak mencapai optimal dikarenakan ChromeOs sulit digunakan bagi guru dan siswa," imbuhnya.
Jurist Tan diduga di Australia
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku memperoleh informasi mengenai keberadaan Jurist Tan di Australia.
"Jurist Tan diduga pernah terlihat di kota Sydney Australia dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman, Alice Springs," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Kejaksaan Agung pun menyatakan bakal menindaklanjuti informasi tersebut untuk selanjutnya memasukkan Jurist Tan ke dalam red notice Interpol.
"Semua informasi nanti kita tampung, nanti kita deteksi keberadaannya. Benar atau tidaknya kita akan memastikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Kantornya, Jakarta, Rabu (16/7).
Grup WA 'Mas Menteri'
Kejaksaan Agung mengatakan Nadiem pernah membuat grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' sebelum resmi dilantik menjadi menteri.
Abdul Qohar menyebut dalam grup tersebut juga dilakukan pembahasan soal rencana program digitalisasi di Kemendikbudristek sebelum Nadiem menjadi menteri.
"Pada bulan Agustus 2019 (Jurist Tan) bersama-sama dengan NAM (Nadiem) dan FN [Fiona] membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat pada tanggal 19 Oktober 2019. NAM diangkat sebagai Menteri di sekitar bulan Desember 2019," ungkap Qohar.
Setelah Nadiem resmi diangkat menjadi menteri, proses pengadaan program digitalisasi itu pun terus berlanjut.
Pemeriksaan Nadiem
Kejaksaan Agung membuka peluang untuk memeriksa kembali Nadiem usai mengumumkan empat orang sebagai tersangka pada Selasa (15/7).
"Siapa pun saksi yang sudah dipanggil apabila penyidik masih memerlukan pendalaman, pasti akan dipanggil. Tidak terkecuali NAM," kata Qohar.
Dia meminta publik untuk tidak khawatir lantaran penyidik masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi tersebut. Qohar memastikan penyidikan tengah dilanjutkan untuk menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab.
"Tidak usah khawatir, beberapa kegiatan atau kasus yang kita tangani tidak berhenti sampai di tahap pertama, tapi ada kedua dan seterusnya. Sabar. Karena bicara hukum, bicara alat bukti. Ketika dua alat bukti cukup pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
(ryn/kid)