Usman Hamid Sebut Ada Beda Penjelasan DPR saat Pembahasan RUU TNI

4 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Saksi fakta uji formil UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI sekaligus Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengaku ada penjelasan berbeda di kalangan DPR selama pembahasan RUU TNI.

Ia mengaku perbedaan itu terlihat saat Usman bertemu dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama sejumlah anggota DPR terkait pembahasan RUU TNI pada Maret 2025 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya, Usman menyampaikan Dasco menyoal sikap koalisi sipil yang menggeruduk rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta.

Ia menyebut Dasco juga menyoal mengapa mereka mengkritik pembahasan RUU TNI itu dengan naskah yang berbeda dengan yang dibahas di DPR.

"Bung Dasco langsung mengeluh, mempersoalkan mengapa Koalisi Masyarakat Sipil memberi kritik terhadap RUU dengan naskah yang berbeda, dengan naskah yang bukan dibahas di DPR," kata Usman dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/7).

Merespons itu, Usman pun mempertanyakan apakah saat itu DPR sudah memberikan dokumen resmi secara terbuka ke publik.

Saat itu, Usman menyebut Dasco pun mengatakan bahwa DPR telah mempublikasikan draf revisi UU TNI.

"Bung Dasco dengan segera mengatakan, 'sudah dong.' Tapi beberapa anggota Dewan mengatakan, 'oh belum, Pak.' 'Oh kok belum?' Lalu Bung Dasco mempertanyakan, 'apa masalahnya? Kenapa tidak sampai dipublikasikan?'" kata Usman.

Usman menjelaskan anggota DPR itu mengatakan bahwa draf tersebut belum dipublikasikan karena revisi masih dibahas dan terus mengalami perubahan.

"Saya sebagai warga masyarakat membutuhkan akses itu. Kalau kami dipersoalkan karena mengkritik dengan dasar RUU yang berbeda, mengapa kami tidak diberikan RUU yang sama, atau RUU yang benar," ucap dia.

Kemudian, Usman menyebut pandangan berbeda juga kembali muncul saat mereka membahas poin perubahan di revisi UU TNI.

Usman mengatakan Dasco pada pertemuan itu mengatakan hanya tiga pasal di UU TNI yang lama (UU 34 Tahun 2004) yang diubah.

Pasal itu meliputi Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 47 tentang penempatan anggota TNI aktif, dan Pasal 53 tentang perubahan usia pensiun anggota TNI.

Namun, saat itu Usman mengaku memiliki data lain, ia pun mengonfirmasi langsung itu dalam pertemuan tersebut.

"Kalau begitu, saya mau nanya, apakah Pasal 7 mengalami perubahan? Tidak. Tapi ada beberapa anggota Dewan mengatakan, 'oh berubah, Pak.' Loh, kenapa berubah? Lalu terjadi perdebatan," kata Usman menirukan percakapan di pertemuan itu.

Begitu pula dengan Pasal 8 RUU TNI yang berdasarkan info dari Usman juga berubah. Ia menanyakan itu dalam pertemuan tersebut.

"Dasco mengatakan, 'tidak'. Anggota Dewan yang lain mengatakan, 'oh berubah, Pak.' Loh, kenapa berubah? Lalu terjadi perdebatan," ucap Usman.

(fra/mnf/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |