CNN Indonesia
Selasa, 20 Mei 2025 13:30 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan sudah mengusulkan pemberian insentif baru untuk pembelian motor listrik sebagai pengganti subsidi Rp7 juta yang dihentikan tahun lalu. Dalam usulan itu insentif baru berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga 12 persen.
Menurut materi presentasi Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono diungkap insentif itu untuk kendaraan listrik roda dua dan tiga, kemudian memiliki dua kategori.
Kategori pertama kendaraan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen yang memiliki baterai jenis Sealed Lead Acid (SLA) diberikan insentif PPN DTP 6 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kategori kedua pemberian insentifnya lebih besar yaitu 12 persen untuk TKDN di atas 40 persen yang menggunakan baterai lithium.
Tunggul mengungkap insentif lebih besar dialokasikan untuk motor listrik baterai lithium guna mendorong pabrikan memproduksi kendaraan dengan spesifikasi lebih baik dan berstandar tinggi.
"Baterai SLA memiliki masa pakai yang lebih singkat serta harga yang lebih murah, berbeda dengan baterai lithium, yang menawarkan kualitas lebih tinggi, daya tahan lebih lama, serta efisiensi energi lebih baik," demikian tertulis dalam materi presentasi tersebut dikutip Senin (19/5).
Tunggul juga menjelaskan insentif PPN-DTP ini berpotensi mendorong peningkatan jumlah pembelian sepeda motor listrik secara signifikan karena memungkinkan transaksi pembelian motor listrik dengan skema business-to-business atau B to B untuk memenuhi kebutuhan fleet korporasi.
Insentif ini juga berbeda dari bantuan sebelumnya yang membatasi pembelian hanya satu unit motor listrik per satu Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Kemudian pemberlakuan kembali insentif berupa skema Banpel sebesar Rp7 juta rupiah berpotensi menambah pengeluaran anggaran negara sebesar Rp440 miliar rupiah, sementara penerapan skema PPN-DTP berpotensi mengurangi pemasukan pajak negara sebesar 90 miliar rupiah," menurut Tunggul.
Tunggul menambahkan pemberlakuan PPN-DTP mendorong terciptanya tertib administrasi perpajakan oleh penjual (dealer, sub dealer, retailer) karena penjual diharuskan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Tunggul menambahkan pihaknya juga akan berkoordinasi bersama Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) dan Asosiasi Dealer Sepeda dan Motor Listrik Indonesia (Desmolindo) untuk melakukan sosialisasi agar mendorong lebih banyak dealer yang dapat berpartisipasi menyukseskan program insentif PPN-DTP.
Usulan insentif baru ini sudah diajukan melalui proposal ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sejak November 2024. Namun sejauh ini belum ada regulasi baru yang terbit sebagai payung hukum untuk diberlakukan.
Sementara para pebisnis motor listrik sudah teriak-teriak minta kepastian sejak subsidi Rp7 juta berhenti sedari Agustus 2024. Tanpa subsidi masyarakat menunda membeli motor listrik yang membuat banyak stok unit menumpuk di dealer.
(ryh/fea)