CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Selasa, 08 Jul 2025 17:45 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Para Purnawirawan mengatakan akan menduduki gedung DPR/MPR bila surat pemakzulan Gibran Rakabuming Raka tidak dibahas dewan.
Menanggapi pernyataan itu, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan pernyataan "menduduki MPR" harus dipahami dalam konteks hukum tata negara, terbagi menjadi 2, normal dan darurat.
Dalam kondisi normal, menurut Refly, semua proses termasuk pemakzulan harus mengikuti prosedur konstitusional.
Namun dalam situasi darurat, jelasnya, seperti yang terjadi tahun 1998 atau saat Dekrit Presiden 5 Juli 1959, mekanisme ekstra-konstitusional bisa muncul karena desakan publik yang besar.
Refly menyimpulkan ancaman menduduki MPR sendiri belum termasuk dalam kategori tindakan hukum tata negara darurat, karena itu baru sekadar pernyataan.
Refly mengatakan, tindakan menduduki MPR akan menjadi relevan secara konstitusional jika benar-benar didukung gerakan rakyat yang masif dan nyata, bukan sekadar wacana.
Jika tidak berhasil, lanjutnya, tindakan ekstra-konstitusional itu bisa menjadi bumerang politik bagi pelakunya.