Jakarta, CNN Indonesia --
Sean Combs alias P Diddy akan dijatuhi hukuman pada 3 Oktober 2025 atas dakwaan terkait prostitusi. Vonis ini menyusul putusan terpisah dari pengadilan yang telah membuatnya bebas atas dakwaan dengan hukuman lebih berat.
Tokoh musik itu dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan pemerasan dan perdagangan seks setelah persidangan maraton di mana ia dituduh melakukan pelecehan yang mengerikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun juri memutuskan ia bersalah atas dua dakwaan transportasi dalam aktivitas prostitusi, yang masing-masing membawa hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Jaksa penuntut telah mengatakan dalam berkas pengadilan bahwa berdasarkan pedoman hukuman federal, kisaran hukuman penjara 51 hingga 63 bulan mungkin tepat, tetapi mereka juga dapat meminta hukuman yang lebih lama.
Pembelaan pihak Diddy, yang juga menafsirkan pedoman hukuman federal, telah mengindikasikan rencana mengusulkan hukuman lebih ringan yaitu 21 hingga 27 bulan.
Diddy, 55 tahun, telah ditahan sejak September 2024 di penjara terkenal di Brooklyn. Semua waktu yang telah dihabiskannya di balik jeruji besi akan dihitung sebagai hukuman terakhirnya.
Pada 2 Juli juri membebaskan Diddy dari dua dakwaan, terkait perdagangan seks dan pemerasan. Dia lolos dari ancaman hukuman minimal 15 tahun sampai seumur hidup.
Keputusan dramatis juri itu diambil setelah hanya 13 jam musyawarah, yang dilakukan setelah delapan pekan adu kesaksian dan argumen yang intens.
Selama proses persidangan yang berlangsung selama dua bulan, jaksa menuduh Diddy sebagai bos perusahaan kriminal selama puluhan tahun, yang mengarahkan karyawan dan pengawal setianya melakukan berbagai pelanggaran di tanah miliknya.
Namun Diddy dibebaskan dari tuduhan pemerasan itu, serta dua tuduhan terkait perdagangan seks dengan perempuan yang telah menjalin hubungan jangka panjang dengannya.
Keputusan juri membuat tim pembelanya meminta Diddy dibebaskan dengan jaminan tetapi ditolak Hakim Arun Subramanian.
(fea)