Surabaya, CNN Indonesia --
Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, dituntut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman penjara selama 7 tahun 2 bulan. Maidi dinilai terbukti bersalah melakukan pemerasan berkedok program Corporate Social Responsibility (CSR) dan menerima gratifikasi miliaran rupiah terkait perizinan di wilayahnya.
Jaksa KPK Palupi Wiryawan menyebut, Maidi diduga terbukti bersalah melakukan pelanggaran sebagaimana dakwaan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya menuntut hukuman kurungan badan. Maidi juga dituntut hukuman tambahan berupa denda dan uang pengganti dengan nilai Rp8 miliar lebih.
"Menuntut terdakwa Maidi, dengan pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan dan uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790 jika tidak bisa dibayar akan diganti dengan hukuman pidana 5 tahun penjara," kata Jaksa Palupi di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (17/9) malam.
Selain itu, kata Jaksa, terdakwa juga wajib membayar dendanya sebesar Rp205 juta dengan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
Jaksa turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Secara memberatkan, perbuatan Maidi sebagai kepala daerah dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Namun, jaksa juga memberikan pertimbangan lain dari sisi personal terdakwa.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga," jelas Palupi di ruang sidang.
Kasus korupsi ini bermula dari siasat Maidi yang diduga memanfaatkan kewenangannya dalam menerbitkan izin di Pemerintah Kota Madiun. Ia didakwa memeras para pengusaha yang sedang mengurus perizinan dengan berdalih meminta sumbangan untuk dana CSR. Uang pungutan liar tersebut dihimpun melalui orang kepercayaannya, Robi Suprianto, dengan total mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Sejumlah pihak yang menjadi korban pemerasan ini di antaranya adalah PT Hemas Buana Indonesia. Perusahaan tersebut terpaksa menyetor uang pelicin sebesar Rp600 juta dari permintaan awal Rp900 juta demi memuluskan perizinan pembangunan perumahan dan rumah sakit.
Korban lainnya adalah Joko Wijayanto, pemilik PT Wisesa Berkah Mandiri dan PT Wisesa Berkah Abadi, yang dimintai dana CSR hingga Rp1,1 miliar terkait izin perumahan. Selain itu, Yayasan Bhakti Husada Mulia Madiun juga diminta menyetor Rp350 juta demi mendapatkan izin akses jalan. Uang dari yayasan ini disalurkan melalui rekening CV Sekar Arum yang dikelola oleh Rochim Rudianto.
Praktik lancung Maidi tidak berhenti pada pemerasan. Ia juga didakwa menerima gratifikasi bersama Thariq Megah. Salah satu penerimaan berasal dari jatah fee empat persen atau sekitar Rp200 juta dari proyek pemeliharaan jalan Paket II yang bernilai total Rp5,1 miliar. Secara akumulatif, jaksa menyebut total aliran dana gratifikasi yang diperoleh mencapai Rp10 miliar.
Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pada Kamis, 24 September 2026, dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari kubu Maidi.
Usai persidangan, Maidi yang berjalan menuju ruang tahanan Pengadilan Tipikor tampak pasrah menanggapi tuntutan itu. Ia memilih irit bicara dan menyerahkan semuanya pada prosedur hukum.
"Menunggu proses karena masih panjang," kata Maidi.
(frd/ugo)


















































