CNN Indonesia
Rabu, 04 Feb 2026 01:00 WIB
Ilustrasi. Cegah penularan virus Nipah, Kemenkes imbau masyarakat tak konsumsi nira mentah. (iStockphoto/jarun011)
Jakarta, CNN Indonesia --
Mengonsumsi nira atau air aren yang diambil langsung dari pohon sebaiknya dihindari. Hal ini disampaikan Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) agar masyarakat lebih berhati-hati demi mencegah risiko penularan virus Nipah.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit Kemenkes, Murti Utami, menjelaskan virus Nipah merupakan penyakit zoonotik, yakni penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia. Virus ini diketahui memiliki inang alami berupa kelelawar buah.
Kelelawar berpotensi mengontaminasi nira atau sadapan aren saat malam hari melalui air liur, urin, maupun sisa gigitan. Karena itu, Kemenkes meminta masyarakat tidak mengonsumsi nira secara langsung tanpa proses pengolahan terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, sebelum mengonsumsi aren atau nira, sebaiknya dimasak terlebih dahulu. Selain itu, cuci dan kupas buah secara menyeluruh, serta buang buah yang terdapat tanda gigitan kelelawar," ujar Murti dalam keterangannya, mengutip Detik, Senin (2/2).
Virus Nipah dapat menular ke manusia melalui perantara hewan lain, seperti babi, maupun melalui konsumsi makanan atau minuman yang terkontaminasi virus, termasuk buah dan nira yang terpapar.
Murti juga mengungkapkan bahwa hasil penelitian di Indonesia menunjukkan adanya bukti serologis serta deteksi virus Nipah pada inang alaminya, yakni kelelawar buah dari genus Pteropus. Temuan ini menandakan adanya potensi sumber penularan virus Nipah di Indonesia.
Tak hanya dari hewan ke manusia, penularan antarmanusia juga dilaporkan, terutama melalui kontak erat dengan penderita. Gejala klinis penyakit ini bervariasi, mulai dari infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) ringan hingga berat, serta ensefalitis atau peradangan otak yang dapat berujung pada kematian.
"Hingga saat ini belum terdapat laporan kasus konfirmasi penyakit virus Nipah pada manusia di Indonesia. Namun, kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan mengingat Indonesia termasuk wilayah berisiko berdasarkan kedekatan geografis dan tingginya mobilitas dengan negara-negara yang pernah mengalami kejadian luar biasa," kata Murti.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/445/2026 tentang Kewaspadaan terhadap Virus Nipah yang diterbitkan pada 30 Januari 2026.
(tis/tis)

















































