Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut hak rehabilitasi bagi Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, dan kawan-kawan telah dipenuhi pengadilan.
Yusril mengatakan pemenuhan hak rehabilitasi itu tertuang dalam putusan majelis hakim yang membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan dalam putusannya Majelis Hakim tidak hanya menyatakan dakwaan terhadap Delpedro Cs tidak terbukti secara sah. Akan tetapi secara eksplisit juga mencantumkan rehabilitasi dalam diktum putusan.
"Dengan demikian hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan, sehingga Presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi jika seandainya Delpedro mengajukan hal itu," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/3).
Di sisi lain, Yusril mengatakan ihwal permintaan ganti rugi materiil akibat penangkapan dan penahanan, hal itu bisa dilakukan Delpedro Cs sesuai mekanisme terbaru yang telah diatur dalam KUHAP.
Menurutnya, Delpedro dapat mengajukan permohonan ganti rugi melalui upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu pengadilan yang sebelumnya memeriksa dan memutus perkara tersebut.
"Berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP Baru, hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok dapat memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan," jelasnya.
Oleh karenanya, Yusril menegaskan bahwa pemerintah atau kepolisian dan kejaksaan tidak dapat secara langsung memberikan ganti rugi sebagaimana diminta Delpedro. Pasalnya, kata dia, harus ada putusan dari pengadilan dahulu agar dapat menjadi landasan hukum.
"Pemberian ganti rugi harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 173, 174, dan 175 KUHAP Baru. Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut," tuturnya.
Ia lantas mempersilakan Delpedro untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang tersedia. Bahkan, menurut Yusril, langkah tersebut dapat menjadi preseden penting dalam praktik hukum di Indonesia.
"Jika Delpedro mengajukan permohonan praperadilan untuk menuntut ganti rugi, mungkin ia akan menjadi orang pertama yang memanfaatkan mekanisme yang telah diatur dalam KUHAP Baru. Siapa tahu putusan pengadilan nanti menjadi yurisprudensi bagi penanganan perkara serupa di masa depan," jelasnya.
Di sisi lain, Yusril menyebut kasus Delpedro Cs ini harus menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum untuk bekerja dengan sangat hati-hati sebelum melakukan penangkapan, penahanan, maupun penuntutan terhadap seseorang.
Ia meminta agar jika memang alat bukti permulaan yang dimiliki belum cukup kuat maka harus berpikir ulang jika ingin melanjutkan kasus tersebut hingga ke pengadilan.
"Sebab jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut," tegasnya.
Delpedro, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar divonis bebas karena tidak terbukti menyebarkan berita bohong dan melakukan penghasutan terkait demonstrasi Agustus tahun lalu yang berujung kericuhan.
Hakim menyatakan Delpedro dkk juga tidak terbukti mengajak atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau bersenjata lainnya sebagaimana dakwaan Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ujar ketua majelis hakim Harika Nova Yeri saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3).
"Memulihkan hak-hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," lanjut hakim.
(tfq/rds)


















































