Jakarta, CNN Indonesia --
Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan 4 dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut mengajukan keberatan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut izin puluhan perusahaan itu lantaran aktivitas bisnisnya diduga menjadi biang kerok banjir Sumatra.
Hashim menyebut keempat perusahaan yang keberatan menilai pencabutan izin tersebut keliru. Pasalnya, lokasi aktivitas bisnis mereka tidak berada di wilayah terdampak banjir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga sudah dengar dari 28 perusahaan itu ada kurang lebih ada 4 yang keberatan, karena mereka jauh dari Sumatra Utara, jauh dari Sumatra Barat dan sama sekali tidak ada di Aceh," kata Hashim di acara ESG Sustainability Forum 2026 CNBC Indonesia, di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (3/2).
Menurutnya, keempat perusahaan itu meminta Prabowo meninjau ulang pencabutan izin usaha tersebut.
"Ada 4 perusahaan, pemiliknya sampaikan ke pemerintah, juga sampaikan ke presiden itu minta ditinjau kembali (pencabutan izinnya), karena mereka sama sekali tidak terkait," imbuh adik Prabowo tersebut.
Hashim menegaskan Prabowo berkali-kali mengatakan tak ingin ada putusan hukum yang keliru (miscarriage of justice). Maka, jika memang ada kebijakan yang keliru, perusahaan dipersilakan mengajukan keberatan.
"Presiden sudah katakan beberapa kali termasuk ke saya, dia tidak mau lagi miscarriage of justice. So, kalau perusahaan-perusahaan itu memang keberatan, itu saya kira segera diajukan keberatannya. Saya kira itu tepat sekali," ujar Hashim.
Namun, Hashim juga mengingatkan pemerintah memiliki bukti-bukti yang kuat sehingga mencabut izin 28 perusahaan yang diduga memicu banjir Sumatra, yakni gelondongan kayu-kayu yang terbawa arus banjir.
"Ini ada contoh-contoh nyata di mana kayu gelondongan itu, itu jelas itu akibat tindakan liar. Itu ada foto-foto dan video dan sebagainya," papar Hashim.
Menurutnya, kayu-kayu gelondongan yang hanyut terbawa banjir bukanlah tumbang karena kejadian alami. Barisan kayu gelondongan yang tersapu juga tampak hasil penebangan besar-besaran, bukan penebangan oleh rakyat yang biasanya sekadar pakai gergaji.
"So, itu sudah bukti nyata. Itu bukan dari pembukaan incidental, ya. Itu sistemik. Menurut pemerintah, saya juga setuju, itu sistemik. Pakai alat besar, ekskavator, bulldozer, dan bukannya chainsaw. Kalau rakyat pakai chainsaw, ini bukan chainsaw yang dipakai," ungkapnya.
Pemerintah mencabut perizinan pemanfaatan hutan (PPBH) 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan yang membuat bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), Sumatra Barat (Sumbar), pada Selasa (20/1).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan keputusan pencabutan izin 28 perusahaan diambil Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas melalui zoom meeting dari London, Inggris pada Senin 19 Januari.
"Bapak presiden mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta.
Prasetyo menyebut 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.
Berikut daftar 28 perusahaan yang dicabut usai banjir Sumatra yang menewaskan ribuan warga:
A. Daftar 22 PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan)
Wilayah Aceh (3 Unit):
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
Wilayah Sumbar (6 Unit):
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Wilayah Sumut (13 Unit):
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Paneil Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
B. Daftar 6 Badan Usaha Non-Kehutanan
Wilayah Aceh (2 Unit):
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)
2. CV. Rimba Jaya (PBPHHK)
Wilayah Sumut (2 Unit):
1. PT. Agincourt Resources (IUP Tambang)
2. PT. North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)
Wilayah Sumbar (2 Unit):
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)
2. PT. Inang Sari (IUP Kebun).
(pta/sfr)

















































